Maryam Desak Satgas Penertiban Hutan Babel Tak Semena-mena dan Langgar HAM
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 11 Sep 2026
- visibility 48
- comment 0 komentar

Maryam Desak Satgas Penertiban Hutan Babel Tak Semena-mena dan Langgar HAM
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maryam, mendesak aparat agar tidak mengabaikan hak-hak masyarakat saat melakukan penertiban kawasan hutan di wilayah Bangka Belitung.
Tuntutan tegas ini disampaikan Maryam saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Terzolimi (Almaster) di Ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (10/9/2026).
Maryam menegaskan, meskipun penertiban kawasan hutan merupakan wewenang sah pemerintah yang patut didukung, pelaksanaannya wajib mematuhi prosedur hukum serta menghormati hak masyarakat yang sudah lama mencari nafkah di sana.
“Saya sepakat kita ada penertiban. Kita sepakat, tapi ingat, jangan semena-mena dan melanggar HAM. Itu sikap awalnya,” ujar Maryam.
Menurut politisi Demokrat ini, penertiban tidak boleh berhenti pada aksi penggusuran atau penindakan di lapangan saja. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk menyediakan jalan keluar bagi warga yang kehidupannya sudah bertahun-tahun bergantung pada kawasan hutan tersebut.
“Ini bukan berarti tanpa solusi. Harus ada skema lain yang ditawarkan kepada masyarakat yang sudah lama beraktivitas di sana,” lanjutnya.
Guna menyelesaikan konflik ini, Maryam menyodorkan tiga rekomendasi konkret yang bisa segera diambil oleh DPRD Babel di antaranya mengevaluasi Satgas PKH. Ia mengatakan, DPRD Babel akan melayangkan surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum.
Surat ini bertujuan mengevaluasi keberadaan dan operasional Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Bangka Belitung. Jika terbukti ada pelanggaran HAM atau penyimpangan prosedur, Maryam menuntut pencopotan dan proses hukum bagi personel yang terlibat.
Kemudian, membawa masalah ini ke ranah nasional. Ia mengusulkan Komisi IV DPR RI untuk menggelar RDP guna mengevaluasi kebijakan Satgas PKH secara nasional. Ia menilai kegelisahan akibat operasi satgas ini sudah menjadi isu nasional, bukan lagi sekadar persoalan lokal di Babel.
Terakhir, mengevaluasi di tingkat daerah dengan mendesak Gubernur dan Kapolda Bangka Belitung untuk segera mengevaluasi serta membina para personel Satgas yang bertugas di lapangan.
Maryam juga menuntut transparansi penuh dan jaminan keamanan setiap kali Satgas bergerak ke lokasi penertiban.
“Kami ingin meminta setiap mereka bertugas ada surat tugas, ada pendampingan Pemda, dan tidak ada tindakan kekerasan di luar hukum,” cetusnya.
Ia menyadari bahwa DPRD Babel secara konstitusi tidak memiliki kuasa untuk membubarkan atau membatalkan kebijakan Satgas PKH yang dibentuk pusat. Kendati demikian, Maryam memastikan lembaga legislatif daerah akan berdiri tegak di garis depan untuk mengawal suara rakyat.
“Dan itu menjadi tugas kami. Hari ini, tugas kami memperjuangkan apa yang disampaikan oleh masyarakat,” kata Maryam.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi adalah hak demokrasi warga negara yang sah. Oleh sebab itu, masyarakat sama sekali tidak boleh menghadapi tekanan atau intimidasi saat menyuarakan keberatan mereka terhadap kebijakan pemerintah.
“Jika itu memang mempengaruhi tatanan kita yang ada di Bangka Belitung, harus kita perjuangkan,” pungkasnya.
- Penulis: admin


