Nekat Curi Uang Penjualan Rp53 Juta, Pegawai Alfamart di Pangkalpinang Dibekuk Tim Buser Naga
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 6 Agu 2025
- visibility 240
- comment 0 komentar

Nekat Curi Uang Penjualan Rp53 Juta, Pegawai Alfamart di Pangkalpinang Dibekuk Tim Buser Naga
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Tim Opsnal Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, berhasil menangkap seorang pegawai Alfamart yang berlokasi di Bukit Merapin, lantaran nekat melakukan tindak pidana pencurian uang hasil penjualan senilai Rp53 juta lebih.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariner, melalui keterangan resmi yang diterima redaksi pada Rabu (6/8/2025), membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.
“Pelaku adalah warga Jalan Basuki Rahmat, Girimaya. Dia diamankan di sekitar Taman Dealova pada Rabu pagi tadi sekitar pukul 06.30 WIB, setelah Tim Buser Naga menerima informasi keberadaannya,” ujar Kapolresta.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri uang perusahaan secara bertahap dan mentransfernya ke rekening pribadi. Kejadian ini dilaporkan oleh Alan Wasyahlan, rekan kerja pelaku,” lanjutnya.
Dalam laporannya, Alan menjelaskan bahwa pada Selasa (5/8/2025), pelaku yang bekerja sebagai karyawan Alfamart meminta izin untuk menyetor uang hasil penjualan sehari sebelumnya ke toko pusat di Jalan Solihin GP. Namun, sejak pukul 10.00 WIB, pelaku tidak lagi bisa dihubungi dan tidak kembali ke tempat kerja.
“Kami merasa curiga karena handphone pelaku tidak aktif, dan ternyata setelah dicek ke toko pusat, uang hasil penjualan tidak pernah disetorkan. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp53.722.361,” ungkap Alan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mulai menyimpan uang hasil penjualan sejak Senin (4/8/2025) malam, senilai Rp49 juta di dalam brankas toko. Namun karena ketagihan judi online, pelaku berniat mencuri uang tersebut.
Ia kemudian mengambil uang secara bertahap sebanyak delapan kali, yakni enam kali dari brankas dan dua kali melalui top up di komputer kasir, dengan total pencurian mencapai Rp48.850.000.
Keesokan paginya, pelaku kembali melakukan top up sebesar Rp2.850.000 dan mengambil sisa uang di brankas senilai Rp440.000. Uang hasil curian itu ditransfer ke beberapa rekening miliknya, termasuk rekening BCA, Aladin (rekening gaji), dan akun Dana.
“Pelaku menggunakan alasan menyetorkan uang ke Mother Store untuk menghilang dari tanggung jawab. Namun, berkat kecepatan Tim Buser Naga, pelaku berhasil diamankan sebelum sempat kabur lebih jauh,” jelas Kapolresta.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, uang tunai Rp840.000 dalam berbagai pecahan, satu unit sepeda motor, satu unit handphone, satu buah helm, satu kartu ATM, dan tiga lembar kwitansi.
Selain pelaku, polisi juga telah meminta keterangan dari dua saksi yakni Alan Wasyahlan dan Sera Saputri (24), pegawai swasta asal Simpang Katis.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan perusahaan dan mencoreng kepercayaan publik. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kombes Pol Max Mariner.
- Penulis: admin


