Operasi Keselamatan Menumbing 2025: Satlantas Polres Bangka Tengah Bagikan Cokelat untuk Pengendara Tertib
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 15 Feb 2025
- visibility 90
- comment 0 komentar

Operasi Keselamatan Menumbing 2025: Satlantas Polres Bangka Tengah Bagikan Cokelat untuk Pengendara Tertib
DOORSTOP.ID, BANGKA TENGAH – Satlantas Polres Bangka Tengah bersama TNI dan Diperkimhub menggelar Operasi Keselamatan Menumbing 2025 di Bundaran Ikan, Kota Koba, Jumat (14/2/2025).
Dalam operasi ini, petugas membagikan cokelat kepada pengendara yang tertib berlalu lintas sebagai bentuk apresiasi dan edukasi keselamatan berkendara.
Kasat Lantas Polres Bangka Tengah, Iptu Lilis, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib lalu lintas.
“Kami memberikan cokelat kepada pengendara yang mematuhi aturan lalu lintas sebagai bentuk penghargaan. Kami ingin membangun kesadaran, bukan hanya karena takut ditilang, tetapi karena ingin selamat di jalan,” ujar Iptu Lilis.
Selain memberikan apresiasi, kata Iptu Lilis, petugas juga mengingatkan pengendara untuk selalu menggunakan helm SNI, memakai sabuk pengaman, serta memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan.
Iptu Lilis menambahkan, meski dalam operasi ini petugas masih lebih banyak memberikan edukasi daripada penindakan, namun jika ditemukan pelanggaran berat yang membahayakan keselamatan, tindakan tegas tetap akan diberikan.
Iptu Lilis berharap, dengan pendekatan simpatik ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan bisa ditekan.
“Kami masih banyak menemukan pengendara yang tidak menggunakan spion, tidak menyalakan lampu kendaraan, dan tidak memakai sabuk pengaman. Namun, kesadaran masyarakat untuk memakai helm sudah cukup baik,” jelasnya.
Untuk diketahui, Operasi Keselamatan Menumbing 2025 akan berlangsung hingga 23 Februari 2025. Dalam operasi ini, petugas menargetkan 9 pelanggaran utama yang sering terjadi di jalan, yaitu:
- Knalpot bising/brong (tidak sesuai standar pabrik).
- Kendaraan yang telah dimodifikasi secara ilegal atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
- Penggunaan sirine, strobo, atau rotator pada kendaraan pribadi yang bukan untuk keperluan resmi.
- Pelat nomor kendaraan (TNKB) yang tidak sesuai aturan.
- Penggunaan helm SNI bagi pengendara sepeda motor dan penumpangnya.
- Kendaraan pribadi yang digunakan untuk travel liar.
- Kendaraan angkutan penumpang yang digunakan untuk mudik secara ilegal.
- Kendaraan yang tidak layak jalan.
- Tempat wisata yang tidak memiliki area parkir memadai.
- Penulis: admin


