Pemprov Babel Umumkan Blok WPR Belitung Timur, Percepat Izin Tambang Rakyat
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 31 Jul 2026
- visibility 78
- comment 0 komentar

Pemprov Babel Umumkan Blok WPR Belitung Timur, Percepat Izin Tambang Rakyat
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) resmi mengumumkan pembagian blok koordinat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Belitung Timur. Langkah ini menjadi babak baru dalam mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sekaligus menata sektor pertambangan agar lebih legal, tertib, aman, dan berkelanjutan.
Pengumuman ini merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat. Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah mengumumkan pembagian blok koordinat WPR sebelum menerbitkan IPR kepada masyarakat.
Kepala Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Noprial Riady, menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan transparansi pemerintah. Noprial hadir mewakili Kepala Dinas ESDM Babel, Reskiansyah, untuk meneruskan arahan langsung dari Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani.
“Pengumuman ini merupakan bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi tahapan awal sebelum proses penerbitan IPR dilakukan,” kata Noprial Riady, Kamis (30/7/2026).
Sebelumnya, Menteri ESDM telah menerbitkan Keputusan Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan WPR. Dalam keputusan tersebut, tiga kabupaten di Babel sukses mengantongi dokumen pengelolaan, yakni Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.
Belitung Timur Jadi Proyek Percontohan
Pemprov Babel memilih Kabupaten Belitung Timur (Beltim) sebagai pilot project atau proyek percontohan untuk percepatan penerbitan IPR ini. Tingginya kesiapan dokumen, solidnya koordinasi lintas sektor, serta antusiasme warga lokal menjadi alasan utama penunjukan Beltim.
Secara administratif, blok WPR di Belitung Timur tersebar di Kecamatan Manggar, Damar, dan Gantung. Area tambang rakyat ini mencakup Desa Sukamandi, Lalang, Padang, Selinsing, Lenggang, dan Batu Penyu dengan total luas lahan mencapai kurang lebih 760 hektare.
Noprial mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mengawal momentum ini demi pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajak seluruh masyarakat, kelompok penambang rakyat, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung proses percepatan penerbitan IPR. Kolaborasi yang baik akan menjadi fondasi dalam membangun tata kelola pertambangan rakyat yang legal, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan Masyarakat,” ujar Noprial.
Dampak Ekonomi dan Komitmen Lingkungan
Langkah cepat Pemprov Babel memetakan koordinat WPR ini diharapkan mampu mengurai benang kusut pertambangan rakyat. IPR akan memberikan jaminan hukum bagi para penambang tradisional, membuka akses pembinaan keselamatan kerja, serta mendorong penerapan praktik pertambangan yang baik (good mining practice).
Bagi Bangka Belitung, sektor pertambangan timah tetap menjadi urat nadi perekonomian warga. Kehadiran IPR yang legal diproyeksikan mampu mendongkrak pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, memperkuat usaha mikro kecil, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kendati demikian, pemerintah mengingatkan bahwa legalitas bukan cek kosong. Para pemegang izin wajib memikul tanggung jawab besar terhadap kelestarian alam sekitar.
Melalui pengumuman blok WPR ini, proses penerbitan IPR diharapkan bergulir mulus sesuai regulasi. Upaya ini menjadi pijakan penting untuk menyulap sektor tambang rakyat di Babel menjadi lebih produktif, ramah lingkungan, serta membawa manfaat nyata bagi generasi hari ini hingga masa depan. (Ve)
Fokus Keyword: Pemprov Babel, WPR Belitung Timur, Izin Pertambangan Rakyat, IPR
- Penulis: admin


