Polres Bangka Tengah Imbau Warga Waspadai 3C
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 11 Jan 2025
- visibility 82
- comment 0 komentar

DOORSTOP.ID, KOBA — Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tindak kejahatan 3C (Curas, Curat dan Curanmor).
Hal itu disampaikan Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, kepada sejumlah wartawan di Koba, Jumat (10/1/2024).
“Waspada 3C. Jangan beri celah kepada pelaku kejahatan. Lindungi diri, keluarga, dan barang berharga Anda,” pesan AKBP Pradana.
Dalam kesempatan itu, AKBP Pradana juga mengimbau warga, untuk menyiapkan kunci ganda pada kendaraan dan tidak menyimpan barang berharga di dalam kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
“Siapkan kunci ganda dan jangan simpan barang berharga di kendaraan. Simpan di tempat yang aman. Jangan ragu melapor ke Polres Bangka Tengah jika ada hal yang mencurigakan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut AKBP Pradana, masyarakat juga bisa menghubungi call center di nomor 110, untuk melaporkan situasi darurat atau mencurigakan.
“Ingat, kejahatan terjadi bukan karena ada niat, tetapi karena ada kesempatan. Waspadalah,” tandasnya.
Untuk diketahui, 3C merupakan gabungan dari tiga jenis kejahatan, yaitu Curas (Pencurian dengan Kekerasan), Curat (Pencurian dengan Pemberatan) dan Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor).
Adapun Curas, adalah tindak kejahatan yang melibatkan kekerasan terhadap korbannya. Contohnya, seorang perampok menodongkan senjata tajam kepada pemilik rumah untuk mengambil uang dan perhiasan.
Sementara Curat, adalah sebuah kejahatan, yang dalam praktiknya melibatkan tindakan yang memberatkan, seperti merusak pintu atau jendela untuk masuk. Contohnya, seorang pencuri menggunakan linggis untuk merusak pintu toko pada malam hari dan mencuri barang dagangan.
Kemudian, Curanmor adalah sebuah tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, baik itu roda empat maupun roda dua. Contohnya, seorang pencuri mencuri sepeda motor yang diparkir di depan rumah saat pemiliknya lengah.
- Penulis: admin


