Polresta Pangkalpinang Tangkap Perempuan Pencuri Surat Gadai Emas
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 13 Okt 2025
- visibility 86
- comment 0 komentar

Polresta Pangkalpinang Tangkap Perempuan Pencuri Surat Gadai Emas
Pelaku tebus dan jual perhiasan korban, hasilnya dipakai untuk bayar utang
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Unit Opsnal Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, berhasil menangkap seorang perempuan berinisial N (35), pelaku pencurian surat gadai yang digunakan untuk menebus dua cincin emas milik korban. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Bukit Baru, pada Rabu (8/10/2025), sebagai bagian dari Operasi Tertib Menumbing 2025.
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Dr. Singgih Aditya Utama, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban EM (51), seorang karyawan swasta asal Jakarta Timur, yang kehilangan surat bukti gadai perhiasan di Pegadaian Cabang Kota Pangkalpinang.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah mencuri surat gadai milik korban dan menebus dua cincin emas di pegadaian menggunakan dokumen tersebut. Pelaku kemudian menjual perhiasan itu dan menggunakan uang hasil penjualan untuk membayar utang,” ujar Singgih dalam laporannya yang diterima redaksi, Senin (13/10/2025).
Manfaatkan Kondisi Korban
Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku sempat menginap di rumah korban selama dua hari. Saat mengetahui korban memiliki rabun dekat, pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk mengambil surat bukti gadai yang disimpan di rumah.
“Pelaku menebus perhiasan di pegadaian seharga Rp3,5 juta dan menjualnya di toko emas seharga Rp4,1 juta,” tambahnya.
Korban baru menyadari kehilangan surat gadai saat mendatangi Pegadaian Cabang Kota Pangkalpinang untuk mengecek status barang jaminannya. Saat itu, lanjut dia, petugas pegadaian memberitahukan bahwa perhiasan telah ditebus oleh seseorang atas nama pelaku. Menyadari kerugiannya mencapai sekitar Rp15 juta, korban pun melapor ke Polresta Pangkalpinang.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari hasil penangkapan, lebih lanjut Singgih menuturkan, bahwa petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa surat penebusan di pegadaian dan surat kuasa untuk menebus perhiasan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polresta Pangkalpinang. Kami akan melengkapi berkas penyidikan, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar perkara ini segera dilimpahkan,” tandasnya.
- Penulis: admin


