Residivis Kasus Narkoba di Toboali Berhasil Dibekuk
- account_circle
- calendar_month Ming, 1 Sep 2024
- visibility 63
- comment 0 komentar

TOBOALI — Satuan Narkoba Polres Bangka Selatan (Satnarkoba Polres Basel) sukses mengamankan Residivis kasus narkoba berinisial D alias DAS bin D (60).
Plt Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ Budi menerangkan, petugas mengamankan D saat sedang bertransaksi narkoba jenis Sabu, di depan salah satu rumah warga Desa Kepoh Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan
“Penangkapannya hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB di depan rumah warga di Desa Kepoh Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan,” terang Ipda GJ Budi dalam keterangannya yang diterima Doorstop ID, Minggu (1/9/2024) malam.
Ipda Budi mengungkapkan, dari tangan tersangka, tim Satnarkoba Polres Basel berhasil mengamankan 5 (lima) paket narkoba jenis sabu dengan total seberat 1,12 gram.
“Tim juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu buah tabung plastik berwarna merah serta uang tunai 150 ribu rupiah,” terangnya lagi.
Selain itu, lanjut Budi, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah celana jeans berwarna biru merk Lizard, satu buah tabung plastik berwarna abu-abu, dua buah sekop dari pipet minuman dan tiga buah pirek kaca.
“Lalu, tujuh bungkus plastik bening kosong, dua buah korek api gas, satu buah alat hisap bong, dan satu unit handphone merk redmi berwarna biru,” bebernya.
Kini tersangka berikut barang bukti yang disita, terang Budi, sudah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka yang mengaku sehari-harinya berprofesi sebagai petani itu, kata Budi, telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut untuk mengambil keuntungan dari berjualan sabu.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tandasnya.
- Penulis:


