Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Pengedar Ekstasi, Puluhan Butir Diamankan
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 19 Mei 2025
- visibility 73
- comment 0 komentar

Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Pengedar Ekstasi, Puluhan Butir Diamankan
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi (inex) dengan menangkap seorang pria berinisial AW alias Arip (34).
Warga Kelurahan Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru tersebut ditangkap, pada Minggu (18/5/2025), sekitar pukul 23.20 WIB saat sedang berada di rumahnya.
“Tersangka ditangkap di kediamannya dengan barang bukti narkotika golongan I jenis ekstasi yang dikemas dalam beberapa plastik bening,” ujar Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, dalam laporan tertulis, Senin (19/5/2025) siang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita total 31 butir ekstasi, terdiri dari 19 butir berwarna kuning yang dibungkus dalam empat plastik strip bening ukuran besar dan 12 butir berwarna hijau dalam tiga plastik strip bening ukuran kecil.
Selain itu, turut diamankan satu plastik strip bening kosong, satu unit timbangan digital merk CHQ, sebuah jaket hodie abu-abu, serta satu unit handphone Oppo A54 warna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi.
“Tim juga mencatat dua nomor WhatsApp aktif yang digunakan tersangka, untuk menjalankan bisnis terlarangnya,” tutur Raden.
“Tersangka dan barang bukti telah kami bawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Penangkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A-36/V/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA KEP. BABEL, tertanggal 18 Mei 2025.
“Kami masih mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas terkait kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tegasnya.
- Penulis: admin


