Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » Sepanjang Agustus 2026, Polda Babel Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Pasir Timah Seberat Total 90,1 Ton

Sepanjang Agustus 2026, Polda Babel Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Pasir Timah Seberat Total 90,1 Ton

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 21 Agu 2026
  • visibility 67
  • comment 0 komentar

Sepanjang Agustus 2026, Polda Babel Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Pasir Timah Seberat Total 90,1 Ton

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menggagalkan empat upaya penyelundupan pasir timah ilegal yang diduga hendak dikirim ke luar negeri.

Dari empat perkara yang diungkap sepanjang Agustus 2026 itu, polisi menyita 90,151 ton pasir timah dengan nilai potensi kerugian negara sekitar Rp90,1 miliar.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Viktor Theodorus Sihombing mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan bersama sejumlah satuan tugas, termasuk Bakamla, Bareskrim Polri, serta Polres Belitung dan Belitung Timur.

“Total barang bukti dari empat kasus ini 1.871 karung atau sekitar 90.151 kilogram,” kata Kapolda dalam konferensi pers di Gedung Tribrata Polda Babel, Jumat (21/8/2026).

Kasus pertama diungkap pada 4 Agustus 2026 di sebuah rumah kontrakan di Desa Air Seruk, Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung. Polisi menemukan 52.524 kilogram atau sekitar 52,5 ton pasir timah.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AC, direktur salah satu CV; YO yang berperan mengatur kegiatan di lapangan; HA sebagai kolektor; ED sebagai penjaga gudang sekaligus pengangkut; serta FK alias A yang disebut berperan mengumpulkan dana dari AC.

Menurut penyidik, perusahaan tersebut merupakan mitra PT Timah yang melakukan pembelian dan penampungan hasil tambang. Polisi menduga jaringan ini telah empat kali mengirim timah ke Malaysia sebelum pengiriman kelima digagalkan.

Polisi memperkirakan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kasus tersebut mencapai sekitar Rp52 miliar.

Pengungkapan kedua berlangsung pada 9 Agustus 2026 di Jalan Muara, Dusun Mengkelak, Desa Kelawas, Tanjung Pandan. Sebanyak 56 karung berisi pasir timah dengan total berat sekitar 1,68 ton ditemukan di lokasi.

Pelaku dalam perkara ini belum tertangkap. Polisi menyebut mereka melarikan diri ketika petugas menemukan barang bukti. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp1,6 miliar.

Lima hari kemudian, pada 13 Agustus, polisi kembali menggagalkan dugaan penyelundupan timah di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Dari sebuah rumah yang disewa untuk kegiatan operasional CV RJM, petugas menyita 28,907 ton pasir timah.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RR sebagai kolektor atau pembeli pasir timah, serta WU dan AS yang berperan sebagai perantara.

Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan tersebut diketahui telah bermitra dengan PT Timah selama sekitar enam bulan. Polisi menyebut para tersangka mengaku telah tiga kali melakukan penyelundupan sebelum upaya keempat dihentikan. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp28,9 miliar.

Kasus keempat diungkap pada 16 Agustus 2026 di Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Polisi menyita 176 karung pasir timah dengan berat 7.040 kilogram atau 7,04 ton.

Tiga orang ditangkap dalam perkara tersebut, yakni DN sebagai pengawas kegiatan, HN sebagai sopir truk, dan SA selaku pemilik rumah yang digunakan untuk menyimpan pasir timah. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sekitar Rp7 miliar.

Jika digabung, empat pengungkapan itu menghasilkan total 90,151 ton pasir timah yang disita. Polisi juga memperkirakan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp90 miliar.

Kapolda mengatakan penyidikan tidak berhenti pada para tersangka yang telah ditangkap. Polisi akan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemodal dan pihak perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

“Kami akan mengembangkan penyidikan sampai tuntas, termasuk mengejar pelaku yang belum tertangkap dan pihak perusahaan atau pemodal,” ujarnya.

Polisi juga meminta PT Timah melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang menjadi mitra tetapi diduga melanggar ketentuan.

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur larangan menampung, memanfaatkan, mengolah atau memurnikan, mengangkut, maupun menjual mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan yang sah.

Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah aparat membongkar jalur perdagangan timah ilegal dari Bangka Belitung yang diduga menggunakan perusahaan atau mitra resmi sebagai bagian dari rantai penampungan dan distribusi.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PTPS Menjabat Selama Sebulan, Begini Rinciannya

    PTPS Menjabat Selama Sebulan, Begini Rinciannya

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 108
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Usai 2.197 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di seluruh wilayah Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dilantik, mereka akan menjabat selama 1 (satu) bulan. Hal demikian disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Jafri MPd saat Rapat Penguatan Kelembagaan Publikasi Hasil Rekrutmen Pengawas Ad-Hoc se-Provinsi Kepulauan Babel, di Kantor Bawaslu, […]

  • Warga Bukit Layang Terima Ambulans Desa Pertama dari Gubernur Babel

    Warga Bukit Layang Terima Ambulans Desa Pertama dari Gubernur Babel

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Sebelum ada Ambulans, Warga Bukit Layang yang akan Berobat ke Rumah Sakit Diantar Menggunakan Mobil Dinas Desa atau Mobil Pribadi Warga DOORSTOP.ID, BAKAM — Minggu (26/10/2025) siang, warga Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, bisa bernafas lega. Kini, mereka memiliki ambulans desa pertama, yang didapat dari Gerakan Hidayat Arsani Peduli. Penyerahan ambulans tersebut, dilakukan […]

  • Bitcoin Masuki Pekan Penentuan, Mampukah Kembali Tembus US.000?

    Bitcoin Masuki Pekan Penentuan, Mampukah Kembali Tembus US$85.000?

    • calendar_month Kam, 10 Sep 2026
    • account_circle VRITIMES
    • visibility 49
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, JAKARTA – Bitcoin (BTC) masih bergerak di sekitar level US$79.000 setelah reli menuju US$82.000 belum mampu berlanjut. Meski momentum jangka pendek cenderung tertahan, peluang Bitcoin untuk kembali menguji US$85.000 masih terbuka seiring pasar bersiap menghadapi sejumlah agenda ekonomi penting Amerika Serikat (AS) dalam beberapa hari ke depan. Data internal FLOQ menunjukkan Bitcoin diperdagangkan sekitar […]

  • BRI Region 11 Yogyakarta Hadirkan Promo Tiket K24 Run 2026 melalui BRImo

    BRI Region 11 Yogyakarta Hadirkan Promo Tiket K24 Run 2026 melalui BRImo

    • calendar_month Sel, 27 Okt 2026
    • account_circle Vritimes
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, JAKARTA  – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRImo menghadirkan promo spesial pembelian tiket K24 Run 2026 sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan transaksi digital sekaligus mendukung gaya hidup sehat dan aktif di tengah masyarakat. Ajang lari tersebut dijadwalkan berlangsung pada 25 Oktober 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada […]

  • Pj Wali Kota Pangkalpinang Apresiasi Karya Bhakti TNI Turut Jaga Kebersihan Kota

    Pj Wali Kota Pangkalpinang Apresiasi Karya Bhakti TNI Turut Jaga Kebersihan Kota

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2024
    • account_circle
    • visibility 86
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID (PANGKALPINANG) — Untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-79, Komando Distrik Militer (Kodim) 0413 Bangka mengadakan kegiatan Karya Bhakti yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, (14/10/2024), di Alun-Alun Taman Merdeka Pangkalpinang ini dihadiri oleh Pj Walikota Pangkalpinang Budi Utama, serta perwakilan TNI, Polri, mahasiswa, siswa, Forum Kerja Wartawan Bangka […]

  • Prof Udin Targetkan Destar Point Jadi Pusat Wisata Kuliner Durian di Pangkalpinang

    Prof Udin Targetkan Destar Point Jadi Pusat Wisata Kuliner Durian di Pangkalpinang

    • calendar_month Ming, 5 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Prof Udin Targetkan Destar Point Jadi Pusat Wisata Kuliner Durian di Pangkalpinang DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin Masyarif, menargetkan Destar Point menjadi pusat wisata kuliner durian baru di Kota Pangkalpinang. Hal ini ia sampaikan saat resmi membuka Bazar Cumasi Durian Bangka Belitung 2026 di Destar Point, Minggu malam (5/7/2026). Pihaknya sengaja memilih Destar […]

expand_less