Satreskrim Polresta Pangkalpinang Tangkap Spesialis Pencuri Katalis Knalpot di 12 TKP
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 17 Sep 2025
- visibility 73
- comment 0 komentar

Satreskrim Polresta Pangkalpinang Tangkap Spesialis Pencuri Katalis Knalpot di 12 TKP
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. Seorang pria bernama Ego Saputra alias Ego (27), warga Kelurahan Opas Indah, ditangkap setelah terbukti sebagai spesialis pencurian katalis knalpot mobil di 12 lokasi berbeda di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan Tim Buser Naga setelah dilakukan penyelidikan mendalam sesuai laporan polisi tanggal 22 Agustus 2025,” kata Kombes Max dalam keterangan resminya, Rabu pagi (17/9/2025).
Penangkapan berlangsung dramatis. Tim Buser Naga harus menempuh perjalanan sekitar sembilan jam melalui jalur darat dan laut untuk mengejar pelaku hingga ke Pulau Celagen, Kabupaten Bangka Selatan. Sesampainya di lokasi, petugas berhasil mengamankan Ego tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, Ego mengaku pertama kali melakukan pencurian pada Senin (28/7/2025) dini hari di Jalan Tegal, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya.
Ia menggunakan mobil sewaan untuk mencari sasaran, lalu mencuri katalis knalpot dari kendaraan Suzuki Grandmax milik PT Nexwave. Kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp18,15 juta.
Pelaku kemudian menjual katalis hasil curian melalui jasa ekspedisi dengan harga Rp3,2 juta. Uang tersebut diakui digunakan untuk membeli narkoba, berjudi online, serta kebutuhan sehari-hari.
“Selain kasus ini, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi serupa di 11 lokasi lainnya, termasuk di Jalan Jagal Pasar Padi, Jalan Kelapa, hingga daerah Pedindang, Kecamatan Pangkalan Baru,” ungkap Kapolresta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit knalpot mobil hasil curian, satu set alat bengkel untuk membongkar katalis, sebuah mobil Suzuki Ertiga putih dengan nomor polisi F 1486 YP, serta uang tunai Rp100 ribu sisa hasil penjualan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan melengkapi berkas perkara, melakukan gelar, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” tegas Max.
- Penulis: admin


