Seorang Pengedar di Sungailiat Diringkus Polisi, 248 Klip Sabu Siap Edar Diamankan
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 18 Feb 2025
- visibility 86
- comment 0 komentar

Ditresnarkoba Polda Babel Ringkus Pengedar Sabu, 248 Klip Sabu Siap Edar Diamankan
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Seorang pria berinisial IN alias Bok (33), warga Sungailiat, Kabupaten Bangka, diringkus Tim Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung. Bok ditangkap lantaran menyimpan 248 klip sabu siap edar.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pelaku pada Sabtu (15/2/2025) lalu.
“Pelaku IN alias Bok ini berhasil kita amankan di rumahnya di Kelurahan Air Ruai, Kecamatan Pemali Bangka,” ungkap Fauzan dalam keterangan resminya, yang diterima redaksi doorstop.id, Selasa (18/2/2025) siang.
Usai diamankan, Tim didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan di kediaman pelaku, dan hanya menemukan 1 unit handphone milik pelaku.
Tak sampai disitu, lanjut Fauzan, Tim lalu melakukan pengembangan dan berhasil menemukan ratusan klip berisi sabu yang berada tak jauh dari kediaman pelaku.
“Hasil pengembangan, ditemukan ada 248 klip berisikan sabu yang disembunyikan pelaku di sebuah hutan yang tidak jauh dari TKP pertama. Untuk berat brutonya 91,16 gram,” jelasnya.
Selain mengamankan ratusan klip sabu itu, Tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya tiga kantong plastik warna hitam, dua timbangan warna hitam, satu buku kecil warna merah, satu sendok terbuat dari sedotan, dua gunting kecil, dua bal plastik klip bening besar dan kecil serta 153 potongan sedotan.
“Pelaku Bok saat ini sudah diamankan di Mapolda Babel untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Fauzan.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” tandasnya.
- Penulis: admin


