TNI AL Gagalkan Penyelundupan 75,7 Ton Timah Senilai Rp76 Miliar di Belitung, Gubernur: Ini Harga Mati!
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 19 Agu 2026
- visibility 139
- comment 0 komentar

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 75,7 Ton Timah Senilai Rp76 Miliar di Belitung, Gubernur: Ini Harga Mati!
DOORSTOP.ID, BELITUNG — Tim gabungan TNI Angkatan Laut bersama instansi terkait berhasil menggagalkan penyelundupan 75,7 ton pasir timah ilegal senilai Rp76,04 miliar. Keberhasilan besar ini mendapat apresiasi langsung dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, yang menegaskan bahwa pemberantasan mafia timah merupakan komitmen mutlak demi melindungi kekayaan daerah.
Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri konferensi pers di Posal Pulau Mendanau, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Rabu (19/8/2026).
“Kami dari Bangka Belitung mengucapkan apresiasi dan selamat atas penangkapan ini. Bagi kami, seluruh unsur pemerintah daerah, penyelundupan timah ini harga mati untuk kita selesaikan,” tegas Hidayat Arsani di hadapan awak media.
Hidayat menyatakan bahwa keterbatasan alat pertahanan bukan menjadi penghalang. Menurutnya, pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, kementerian, hingga lapisan masyarakat terbawah harus memperkuat integrasi intelijen dan informasi.
“Kita memang punya keterbatasan alat, tetapi kita punya informasi. Dari RT, RW hingga yang paling tinggi, semuanya harus kita tingkatkan,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh elemen daerah untuk bergerak bersama secara terpadu agar ruang gerak jaringan penyelundup semakin sempit.
“Atas nama Provinsi Bangka Belitung, saya mengucapkan terima kasih banyak. Semoga tim ini semakin solid, diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas,” tutur Hidayat.
Kronologi Penangkapan dan Temuan Senjata Api
Aparat mengamankan puluhan ton timah tersebut secara bertahap sejak 2 Agustus 2026. Penindakan bermula dari penyitaan 8 ton pasir timah di Belitung Timur. Petugas kemudian menyita 50 ton di Desa Lenggang, 10 ton di Desa Batu, dan 5 ton pada operasi berikutnya hingga total barang bukti menyentuh 75,7 ton.
Panglima Koarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, menjelaskan bahwa operasi ini menjadi bukti konkret komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum di laut dan menjaga sumber daya alam strategis nasional. Denih memastikan jajarannya tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan terus memburu jaringan besar di belakangnya.
Penyelidikan lalu berkembang signifikan pada 16 Agustus 2026. Di kawasan Pantai Pagoda, Desa Rebo, Kabupaten Bangka, tim gabungan mengamankan satu unit mobil double cabin Mazda Turbo. Di dalam mobil tersebut, petugas menemukan lima karung pasir timah, satu pucuk senjata api rakitan jenis FN beserta lima butir amunisi tajam kaliber 9 mm, satu set alat hisap sabu, dan sebilah parang. Saat ini, seluruh temuan tersebut sedang dalam pendalaman intensif oleh aparat berwenang.
Usut Tuntas Sampai ke Pemodal
Dukungan penuh untuk membongkar akar penyelundupan ini juga datang dari tingkat pusat. Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman, Laksamana Muda TNI Agung Mohammad Kancana S, yang mewakili Sekretaris Kemenko Polkam RI, mendesak penyidik untuk menyisir aliran dana kasus ini hingga ke tingkat aktor intelektual.
“Penindakan tidak boleh berhenti pada pengamanan barang bukti dan pelaku di lapangan,” tegas Agung.
Agung menambahkan bahwa pendalaman kasus harus mengarah pada rantai pasok dan aliran keuntungan. Langkah ini penting agar penegakan hukum tidak hanya menyentuh pekerja operasional, tetapi mampu menjerat pengendali, pemodal, penampung, hingga pihak penikmat keuntungan utama (beneficial owner).
Lebih lanjut, Pemprov Babel berkomitmen memperketat pengawasan mineral dari hulu ke hilir. Gubernur Hidayat Arsani pun mengetuk kesadaran warga Babel untuk berani melaporkan segala bentuk aktivitas tambang dan perdagangan timah ilegal di lingkungan mereka.
“Negara jangan sampai rugi dan rakyat kita tetap miskin. Kita harus bersama-sama menjaga sumber daya alam kita,” pungkasnya.
- Penulis: admin


