Breaking News
light_mode
Beranda » BERITA » Tanggapi Isu Jual Beli Remisi: Imipas Tegaskan Pemberian Remisi Sesuai Aturan Undang-Undang

Tanggapi Isu Jual Beli Remisi: Imipas Tegaskan Pemberian Remisi Sesuai Aturan Undang-Undang

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 30 Jan 2025
  • visibility 168
  • comment 0 komentar

Kementerian Imipas Tegaskan Pemberian Remisi Sesuai Aturan Undang-Undang

DOORSTOP.ID, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menegaskan, bahwa pemberian remisi bagi narapidana (napi) atau warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas), merupakan hak yang diatur oleh undang-undang dan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak Imipas memastikan, bahwa remisi diberikan berdasarkan prosedur yang ketat dan tidak ada ruang untuk praktik ilegal seperti “jual beli” remisi.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (29/1/2025).

Rasyid menanggapi pernyataan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof Laode M Syarif, yang sebelumnya mengungkapkan dugaan adanya praktik jual beli remisi bagi narapidana kasus korupsi.

Laode dalam pernyataannya mengatakan bahwa remisi untuk napi kasus korupsi bisa “dibeli” dengan berbagai durasi, mulai dari 10 hari hingga 6 bulan. Rasyid menegaskan bahwa apa yang disampaikan Laode perlu dibuktikan lebih lanjut.

“Kami menjalankan tugas sesuai dengan amanah undang-undang. Jika ada yang mengklaim adanya praktik jual beli remisi, itu harus dibuktikan. Kami pastikan, di bawah kepemimpinan Menteri Agus Andrianto, Imipas selalu berpegang pada prinsip transparansi dan keadilan dalam pemberian remisi,” ujar Rasyid.

Rasyid mengingatkan Laode untuk menyampaikan informasi tersebut secara langsung kepada pihak Imipas agar dapat ditindaklanjuti. Ia juga menyayangkan jika informasi tersebut hanya berdasarkan kabar burung atau rumor.

“Jika hal ini terjadi ketika Laode menjadi pimpinan KPK, kami sangat menyayangkan kenapa hal tersebut tidak ditindaklanjuti. Sekarang Imipas yang harus menghadapi dampaknya,” kata Rasyid.

Pernyataan Laode terkait dugaan jual beli remisi merujuk pada Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur tentang pemberian remisi.

Rasyid menegaskan bahwa Imipas menjalankan UU tersebut dengan benar dan tidak ada praktik tersebut di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.

Menurut Rasyid, pemberian remisi, asimilasi, dan hak lainnya bagi narapidana sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang.

Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2022, lanjut Rasyid, menjelaskan bahwa narapidana berhak mendapatkan hak bersyarat, termasuk remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat.

Semua hak tersebut, ungkap Rasyid, diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa diskriminasi.

“Proses pemberian remisi dijalankan dengan prosedur yang ketat dan transparan. Imipas memastikan tidak ada ruang bagi praktik jual beli remisi. Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan agar pemberian remisi dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Rasyid juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi tanpa bukti yang jelas. Ia mendorong siapa saja yang memiliki informasi mengenai dugaan praktik tersebut untuk melaporkannya langsung ke pihak Imipas agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami menghargai kritik dari masyarakat, termasuk yang disampaikan oleh Prof. Laode, namun kami tegaskan bahwa di Imipas tidak pernah ada praktik tersbut. Jika ada temuan yang relevan, kami siap untuk menindaklanjutinya. Jangan hanya berpatokan pada rumor yang belum terbukti kebenarannya,” tegas Rasyid.

Sebagai bagian dari kebijakan pemerintah, Rasyid juga menyinggung rencana pemberian amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana sebagai langkah humanis dan berbasis hak asasi manusia.

Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa amnesti ini akan diberikan kepada berbagai kategori narapidana, termasuk mereka yang terlibat dalam kasus politik, UU ITE, penyakit berkepanjangan, gangguan jiwa, HIV/AIDS dan mereka yang memerlukan rehabilitasi narkoba.

“Keputusan ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi kemanusiaan dan mendukung rekonsiliasi di Indonesia. Pemerintah melalui Imipas telah menjalankan amnesti ini dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Rasyid.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komitmen Hadirkan Hunian Berkualitas Bagi Masyarakat Babel, Anjaya Residence Raih Piagam dari BTN

    Komitmen Hadirkan Hunian Berkualitas Bagi Masyarakat Babel, Anjaya Residence Raih Piagam dari BTN

    • calendar_month Jum, 19 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Jalin Kerja Sama dengan BTN KCP Semabung DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Perumahan Anjaya Residence meraih piagam apresiasi dari Bank Tabungan Negara (BTN), atas kontribusinya dalam menyediakan hunian berkualitas bagi masyarakat Bangka Belitung (Babel). Piagam tersebut, diterima langsung oleh General Manager (GM) Anjaya Residence, Irpan Septian, saat menghadiri acara Parade Akad Massal KPR BTN Bersubsidi, di Pangkalpinang, […]

  • Soal Kasus Penganiayaan Remaja yang Berujung Penusukan di Simpang Rimba, Korban Sebut Dirinya Dijebak Pelaku

    Soal Kasus Penganiayaan Remaja yang Berujung Penusukan di Simpang Rimba, Korban Sebut Dirinya Dijebak Pelaku

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2024
    • account_circle
    • visibility 206
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID (PANGKALPINANG) – Seorang remaja berinisial F (19) warga Kecamatan Simpang Rimba menjadi korban penganiayaan yang berujung penusukan, pada Senin (16/9/2024) lalu. Kejadian penusukan yang terjadi di dekat Kantor Camat Simpang Rimba itu, diketahui lakukan oleh seorang remaja beristri berinisial MZ alias ABH (17), yang mana MZ sendiri saat ini telah diamankan dan ditahan di […]

  • Kementerian Ekraf Dorong Pelaku UMKM Pangkalpinang Garap Potensi Ekonomi Digital Lewat Konten Kreatif

    Kementerian Ekraf Dorong Pelaku UMKM Pangkalpinang Garap Potensi Ekonomi Digital Lewat Konten Kreatif

    • calendar_month 16 jam yang lalu
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Kementerian Ekraf Dorong Pelaku UMKM Pangkalpinang Garap Potensi Ekonomi Digital Lewat Konten Kreatif DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kementerian Ekonomi Kreatif (Kementerian Ekraf) / Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI, resmi membuka kegiatan pelatihan “Waktunya Start Jadi Genmatic” di Swiss-Belhotel Pangkalpinang, pada Selasa (27/10/2026). Program ini digelar untuk membekali para pelaku UMKM lokal dengan keterampilan digital, agar mampu […]

  • KUA-PPAS 2025–2026 Dibahas, DPRD Basel Bidik Pangan dan Infrastruktur

    KUA-PPAS 2025–2026 Dibahas, DPRD Basel Bidik Pangan dan Infrastruktur

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    KUA-PPAS 2025–2026 Dibahas, DPRD Basel Bidik Pangan dan Infrastruktur DOORSTOP.ID, TOBOALI — DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menggelar rapat paripurna membahas KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan penyampaian rancangan KUA-PPAS 2026. Agenda ini menegaskan prioritas pemerintah daerah pada ketahanan pangan dan perbaikan infrastruktur, meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran. Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Junjung […]

  • Promosikan Produk UMKM, PT Timah Tbk Fasilitasi Mitra Binaan Ikuti Berbagai Pameran

    Promosikan Produk UMKM, PT Timah Tbk Fasilitasi Mitra Binaan Ikuti Berbagai Pameran

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Promosikan Produk UMKM, PT Timah Tbk Fasilitasi Mitra Binaan Ikuti Berbagai Pameran DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Sebagai bentuk komitmen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, PT Timah Tbk terus memperkuat dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hingga semester I tahun 2025, PT Timah Tbk telah berpartisipasi dalam sembilan pameran dan expo di berbagai daerah […]

  • Polda Babel Hijaukan Tanjung Ratu, Kapolda Ingatkan Hukum Aksi-Reaksi Alam

    Polda Babel Hijaukan Tanjung Ratu, Kapolda Ingatkan Hukum Aksi-Reaksi Alam

    • calendar_month Rab, 8 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Polda Babel Hijaukan Tanjung Ratu, Kapolda Ingatkan Hukum Aksi-Reaksi Alam DOORSTOP.ID, BANGKA — Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menghijaukan kembali kawasan Tanjung Ratu, Desa Rebo, Kabupaten Bangka melalui aksi penanaman pohon serentak, pada Selasa pagi (8/7/2026). Kegiatan lingkungan ini menjadi bagian dari perayaan Hari Bhayangkara ke-80 ynang mengusung tema “Polri presisi mendukung percepatan transformasi ekonomi […]

expand_less