Tanggapi Isu Jual Beli Remisi: Imipas Tegaskan Pemberian Remisi Sesuai Aturan Undang-Undang
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 30 Jan 2025
- visibility 168
- comment 0 komentar

Kementerian Imipas Tegaskan Pemberian Remisi Sesuai Aturan Undang-Undang
DOORSTOP.ID, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menegaskan, bahwa pemberian remisi bagi narapidana (napi) atau warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas), merupakan hak yang diatur oleh undang-undang dan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Imipas memastikan, bahwa remisi diberikan berdasarkan prosedur yang ketat dan tidak ada ruang untuk praktik ilegal seperti “jual beli” remisi.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (29/1/2025).
Rasyid menanggapi pernyataan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof Laode M Syarif, yang sebelumnya mengungkapkan dugaan adanya praktik jual beli remisi bagi narapidana kasus korupsi.
Laode dalam pernyataannya mengatakan bahwa remisi untuk napi kasus korupsi bisa “dibeli” dengan berbagai durasi, mulai dari 10 hari hingga 6 bulan. Rasyid menegaskan bahwa apa yang disampaikan Laode perlu dibuktikan lebih lanjut.
“Kami menjalankan tugas sesuai dengan amanah undang-undang. Jika ada yang mengklaim adanya praktik jual beli remisi, itu harus dibuktikan. Kami pastikan, di bawah kepemimpinan Menteri Agus Andrianto, Imipas selalu berpegang pada prinsip transparansi dan keadilan dalam pemberian remisi,” ujar Rasyid.
Rasyid mengingatkan Laode untuk menyampaikan informasi tersebut secara langsung kepada pihak Imipas agar dapat ditindaklanjuti. Ia juga menyayangkan jika informasi tersebut hanya berdasarkan kabar burung atau rumor.
“Jika hal ini terjadi ketika Laode menjadi pimpinan KPK, kami sangat menyayangkan kenapa hal tersebut tidak ditindaklanjuti. Sekarang Imipas yang harus menghadapi dampaknya,” kata Rasyid.
Pernyataan Laode terkait dugaan jual beli remisi merujuk pada Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur tentang pemberian remisi.
Rasyid menegaskan bahwa Imipas menjalankan UU tersebut dengan benar dan tidak ada praktik tersebut di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.
Menurut Rasyid, pemberian remisi, asimilasi, dan hak lainnya bagi narapidana sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang.
Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2022, lanjut Rasyid, menjelaskan bahwa narapidana berhak mendapatkan hak bersyarat, termasuk remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat.
Semua hak tersebut, ungkap Rasyid, diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa diskriminasi.
“Proses pemberian remisi dijalankan dengan prosedur yang ketat dan transparan. Imipas memastikan tidak ada ruang bagi praktik jual beli remisi. Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan agar pemberian remisi dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Rasyid juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi tanpa bukti yang jelas. Ia mendorong siapa saja yang memiliki informasi mengenai dugaan praktik tersebut untuk melaporkannya langsung ke pihak Imipas agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami menghargai kritik dari masyarakat, termasuk yang disampaikan oleh Prof. Laode, namun kami tegaskan bahwa di Imipas tidak pernah ada praktik tersbut. Jika ada temuan yang relevan, kami siap untuk menindaklanjutinya. Jangan hanya berpatokan pada rumor yang belum terbukti kebenarannya,” tegas Rasyid.
Sebagai bagian dari kebijakan pemerintah, Rasyid juga menyinggung rencana pemberian amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana sebagai langkah humanis dan berbasis hak asasi manusia.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa amnesti ini akan diberikan kepada berbagai kategori narapidana, termasuk mereka yang terlibat dalam kasus politik, UU ITE, penyakit berkepanjangan, gangguan jiwa, HIV/AIDS dan mereka yang memerlukan rehabilitasi narkoba.
“Keputusan ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi kemanusiaan dan mendukung rekonsiliasi di Indonesia. Pemerintah melalui Imipas telah menjalankan amnesti ini dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Rasyid.
- Penulis: admin


