Terkendala Lahan, Pemkot Pangkalpinang Baru Bangun 14 Gerai KDKMP
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 14 Sep 2026
- visibility 141
- comment 0 komentar

Terkendala Lahan, Pemkot Pangkalpinang Baru Bangun 14 Gerai KDKMP
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Masalah ketersediaan lahan menjadi ganjalan utama Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang dalam merampungkan target pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Dari target 42 unit koperasi yang direncanakan di seluruh kelurahan, saat ini baru 14 unit yang berhasil dibangun. Bahkan yang pengerjaannya benar-benar rampung 100 persen baru delapan unit.
Hal tersebut diungkapkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pangkalpinang, Juhaini, yang dijumpai wartawan di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Verifikasi dan Validasi KDKMP bersama Kementerian Dalam Negeri RI secara daring di Ruang Asisten Setda Kota Pangkalpinang, Senin pagi (14/9/2026).
“Dari 42 target kelurahan, yang sudah dibangun baru 14. Dari jumlah itu, baru 8 unit yang sudah selesai 100 persen,” ujar Juhaini.
Juhaini menjelaskan, aturan pusat mewajibkan setiap unit KDKMP berdiri di atas tanah seluas minimal 1.000 meter persegi. Sementara itu, ketersediaan aset lahan milik Pemkot Pangkalpinang di tingkat kelurahan sangat terbatas.
“Lahan dari aset pemerintah kota khusus untuk skala 1.000 meter persegi di tiap kelurahan memang sangat minim. Makanya kami baru bisa mengakomodasi 14 KDKMP,” jelasnya.
Menanggapi kendala tersebut, Pemkot Pangkalpinang memilih bersikap proaktif dengan melayangkan usulan ke kementerian terkait sambil menunggu petunjuk teknis (Juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (Juklak) terbaru.
Lebih lanjut, Juhaini berharap pemerintah pusat memberi kelonggaran regulasi, seperti mengizinkan penggunaan lahan di bawah 1.000 meter persegi atau opsi bangunan bertingkat.
“Sisanya mungkin akan kami kembalikan ke Kementerian terkait juknis atau juklak, apakah boleh tanahnya itu nanti di bawah dari 1000 meter persegi, misalnya 300 meter persegi, dan lain sebagainya,” tutur Juhaini.
“Tidak ada tenggat waktu khusus (deadline) untuk target 42 lokasi ini, jadi sisa kelurahan yang belum terbangun akan diproses sesuai arahan dari kementerian,” pungkasnya.
- Penulis: admin


