Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » Thorcon Pastikan Proses Perizinan Sesuai Tahapan Regulasi

Thorcon Pastikan Proses Perizinan Sesuai Tahapan Regulasi

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
  • visibility 124
  • comment 0 komentar

Thorcon Pastikan Proses Perizinan Sesuai Tahapan Regulasi

DOORSTOP.ID, JAKARTA — Beberapa waktu terakhir, berbagai pertanyaan dan perhatian dari pejabat pemerintah, awak media, serta masyarakat muncul terkait rencana PT Thorcon Power Indonesia untuk melaksanakan penelitian evaluasi tapak di Pulau Kelasa, Kabupaten Bangka Tengah.

Penelitian ini merupakan tahap awal yang bertujuan mengumpulkan data teknis, lingkungan, dan sosial secara komprehensif sebelum melangkah ke tahapan perizinan berikutnya dalam proses pelisensian teknologi Thorcon 500 di Indonesia.

Hal ini dijelaskan Direktur Operasi, PT Thorcon Power Indonesia, Dhita Karunia Ashari dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (25/2/2026).

“Sebagai pengembang teknologi, Thorcon memandang keterbukaan sebagai bagian dari tanggung jawab profesional. Dalam proyek strategis seperti pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN), dialog publik bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi. Oleh karena itu, penting untuk menjelaskan posisi, peran, serta pendekatan yang diambil perusahaan secara jernih dan proporsional,” kata Dhita.

Terkait adanya opini yang beredar terkait pernyataan “Pemerintah AS tidak mengenal perusahaan nuklir bernama Thorcon”, menurut Dhita, Thorcon sebagai Pengembang Teknologi

Thorcon merupakan grup perusahaan pengembang teknologi molten salt reactor (MSR) yang berbasis global dengan kantor pusat di Singapura.

Fokus utamanya adalah pengembangan reaktor generasi lanjut yang dirancang untuk implementasi di berbagai negara mitra, termasuk Indonesia. Teknologi MSR Thorcon di kembangkan di Amerika Serikat.

Thorcon telah hadir di Indonesia sejak 2018 sebagai Kantor Perwakilan (representative office), dan sejak 2021 menjadi perseroan terbatas. Saat ini, Thorcon juga telah memiliki kantor cabang di Bangka Belitung, dan sejumlah karyawan yang bekerja di Thorcon juga merupakan putra daerah yang berbakat.

Terhadap isu bahwa Thorcon tidak dikenal sebagai operator di Amerika Serikat, Thorcon pada dasarnya memang belum memulai tahapan perizinan untuk menjadi operator di AS, dan sebaliknya, bertujuan untuk melisensikan dan mengoperasikan teknologinya di Indonesia.

“Model bisnis yang dijalankan adalah pengembangan dan komersialisasi teknologi, bukan pengoperasian pembangkit listrik dalam negeri AS. Karena itu, absennya nama Thorcon dalam daftar operator PLTN di Amerika Serikat mencerminkan perbedaan model usaha, bukan persoalan eksistensi atau kredibilitas,” tegas Dhita.

Harus dipahami, dalam industri nuklir global, praktik pengembangan berbasis ekspor, kemitraan lintas negara, serta proyek first-of-a-kind di yurisdiksi tertentu merupakan hal yang lazim. Banyak pengembang teknologi Small Modular Reactor (SMR) maupun reaktor Generasi IV yang berada pada tahap desain, lisensi, dan demonstrasi tanpa terlebih dahulu mengoperasikan unit komersial di negara asalnya.

“Dengan demikian, penilaian terhadap suatu entitas perlu ditempatkan dalam konteks hukum dan model bisnisnya,” ujarnya.

Pentingnya Edukasi Terbuka

Kemudian Dhita juga merespons terkait adanya opini bahwa “Thorcon terlalu gencar sosialisasi sehingga berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat”.

Ditegaskan Dhita, sosialisasi sebagai bagian dari tata kelola yang sehat. Dalam beberapa kesempatan muncul pandangan bahwa intensitas sosialisasi berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat.

“Namun dalam proyek infrastruktur strategis, terutama yang berkaitan dengan teknologi nuklir, keterbukaan informasi justru menjadi syarat utama terciptanya kepercayaan publik,” kata Dhita.

Sosialisasi ini, misalnya, dengan kehadiran Thorcon sebagai narasumber dalam Diskusi Publik yang diadakan oleh Fokus Babel dan KBO di Aston Emidary, pada 7 Februari 2026 lalu.

Agenda ini justru menjadi forum edukasi terbuka yang dihadiri oleh pejabat publik, organisasi kemasyarakatan, awak media, masyarakat dan akademisi serta mahasiswa.

Selain memaparkan tujuan, tahapan, dan teknologi yang diusulkan, Thorcon juga menjelaskan perihal visi transisi energi Indonesia, dan bagaimana proyek Thorcon dapat menjadi pilihan yang strategis untuk industri nuklir di masa depan.

Di tingkat lokal, dialog juga dilakukan dengan masyarakat di Kecamatan Lubuk Besar, khususnya Desa Batu Beriga, Lubuk Besar, dan Perlang, yang secara geografis berdekatan dengan Pulau Kelasa, Kabupaten Bangka Tengah.

“Seluruh kegiatan tersebut bersifat edukatif. Tidak terdapat permintaan persetujuan ataupun pengumpulan tanda tangan terkait proyek yang diusulkan.”

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Bangka Belitung dan DPRD Bangka Tengah pada November dan Desember 2025, program sosialisasi dan edukasi ini telah disampaikan secara terbuka sebagai bagian dari transparansi tahapan proyek.

Sosialisasi tidak menggantikan proses perizinan, dan tidak pula mendahului kewenangan regulator. Seluruh tahapan tetap tunduk pada kerangka hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Publik memiliki hak untuk memahami manfaat, risiko, aspek keselamatan, serta dampak jangka panjang suatu proyek. Informasi yang memadai adalah prasyarat terbentuknya informed consent dalam kebijakan publik. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi tidak dimaknai sebagai kampanye, melainkan sebagai ruang edukasi dan dialog.

Interaksi dengan Regulator dan Tahapan Perizinan

Dalam diskursus publik, kata Dhita, muncul pandangan bahwa BAPETEN memfasilitasi perusahaan yang belum kompeten atau belum berizin. Untuk memahami isu ini secara proporsional, penting melihat bagaimana rezim perizinan nuklir memang dirancang.

Sistem perizinan ketenaganukliran di Indonesia bersifat bertahap dan berjenjang, sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.

Tahapan dimulai dari Izin Tapak, kemudian Persetujuan Desain, Izin Konstruksi, hingga Izin Operasi. Setiap fase hanya dapat dilanjutkan apabila fase sebelumnya dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan dan teknis.

Pada tahap saat ini, Thorcon tengah melaksanakan Evaluasi Tapak sebagai bagian dari prasyarat untuk memperoleh Izin Tapak.

Belum adanya izin konstruksi atau operasi bukanlah indikator ketidakmampuan, melainkan konsekuensi logis karena proses memang masih berada pada tahap awal.

“Justru dalam sistem regulasi yang ketat, tidak mungkin suatu entitas langsung melompat ke tahap konstruksi tanpa melalui tahapan ini,” tegas Dhita.

Interaksi antara pengembang dan regulator dalam fase kajian tapak dan desain merupakan fungsi normal pengawasan. Regulator menilai dokumen teknis, memberikan catatan, meminta klarifikasi atau perbaikan, serta memastikan standar keselamatan nasional dan internasional terpenuhi. Proses tersebut adalah mandat perlindungan keselamatan publik, bukan bentuk fasilitasi komersial.

Dikatakan Dhita, kompetensi dalam industri nuklir diukur melalui kualitas desain, sistem manajemen mutu, hasil safety review, serta kemampuan memenuhi standar teknis yang berlaku.

“Semua aspek itu sedang dan akan diuji melalui mekanisme lisensi. Dengan demikian, proses evaluasi yang belum menghasilkan izin akhir mencerminkan kehati-hatian regulatif, bukan kegagalan,” jelasnya.

Teknologi Thorium dan Bahan Bakar Thorcon

Isu lain yang kerap muncul adalah bahwa teknologi thorium belum terbukti secara komersial. Secara faktual, hingga kini belum ada reaktor daya berbasis thorium yang beroperasi penuh secara komersial dan terhubung permanen ke jaringan listrik nasional di negara mana pun.

“Program thorium di berbagai negara masih berada pada tahap riset, demonstrasi, atau persiapan prototipe,” kata Dhita.

Namun, penting dipahami bahwa desain molten salt reactor (MSR) Thorcon 500 secara teknis fleksibel terhadap jenis bahan bakar. Reaktor ini dapat menggunakan uranium maupun thorium sebagai bagian dari strategi bahan bakarnya. Pada tahap awal perencanaan, thorium dipertimbangkan karena ketersediaannya yang relatif melimpah secara global.

Dalam praktiknya, penggunaan thorium memerlukan komponen uranium yang diperkaya, termasuk potensi penggunaan high assay low enriched uranium (HALEU). Saat ini, pasar HALEU menghadapi keterbatasan pasokan dan harga yang tinggi secara global.

“Dengan mempertimbangkan tujuan menghadirkan energi nuklir yang aman, ekonomis, dan dapat dibangun relatif cepat, Thorcon memilih pendekatan pragmatis menggunakan uranium diperkaya rendah (LEU hingga 4,95%) yang telah tersedia secara komersial di pasar internasional,” papar Dhita.

Ditegaskan Dhita, strategi ini tidak menutup kemungkinan integrasi thorium di masa mendatang apabila rantai pasok HALEU telah stabil dan kompetitif. Dengan demikian, belum beroperasinya reaktor thorium secara komersial bukanlah indikasi ketidaklayakan teknologi, melainkan refleksi dinamika transisi dari fase riset menuju implementasi industri serta kondisi pasar bahan bakar global.

Indonesia adalah Pioneer, Bukan Proyek Percontohan

Sementara terhadap kekhawatiran bahwa Indonesia akan dijadikan “proyek percontohan” sering kali dimaknai secara negatif, seolah-olah menjadi objek percobaan tanpa kepastian. Dalam praktik pembangunan teknologi, pemahaman tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Sebab, kata Dhita, dalam sektor teknologi tinggi, termasuk energi nuklir, proyek percontohan (first-of-a-kind project) merupakan mekanisme terkontrol untuk menguji dan memvalidasi desain baru secara bertahap dengan risiko yang dikelola secara sistematis.

Untuk teknologi reaktor generasi lanjut seperti molten salt reactor (MSR), pendekatan ini justru merupakan tahapan yang lazim dalam evolusi industri. Setiap teknologi PLTN, apapun jenis dan generasinya, harus dilisensikan untuk pertama kali melalui suatu proyek percontohan.

Dengan tata kelola yang tepat, lisensi teknologi Thorcon 500 di Indonesia akan menawarkan kesempatan bagi BAPETEN dan operator ketenaganukliran di tanah air untuk tidak hanya menggunakan, tetapi juga turut membangun dan menjadi pioneer dalam pengembangan teknologi MSR, sebagai PLTN generasi maju.

“Thorcon menawarkan teknologi untuk dilisensikan pertama kali di Indonesia. Dalam konsultasi dengan BAPETEN, dipahami bahwa Indonesia memiliki kerangka regulasi dan kapasitas teknis untuk melakukan penilaian desain, evaluasi keselamatan, serta proses lisensi sesuai ketentuan nasional dan praktik internasional. Oleh karena itu, proses perizinan ditempatkan sepenuhnya dalam yurisdiksi hukum Indonesia,” jelas Dhita.

Menjadi lokasi proyek pertama, lanjutnya bukan berarti menjadi pihak yang tidak terlindungi. Justru posisi tersebut menempatkan Indonesia di barisan depan dalam pengembangan teknologi. Dengan desain kebijakan yang tepat, proyek awal dapat membuka ruang negosiasi yang lebih luas terkait transfer teknologi, keterlibatan BUMN/BUMD, penguatan rantai pasok industri lokal, serta pengembangan sumber daya manusia nasional di bidang nuklir dan rekayasa maju.

Selain itu, menurut Dhita, regulator nasional memperoleh kesempatan membentuk preseden, mematangkan standar keselamatan, dan menyesuaikan kerangka pengawasan dengan konteks sosial, geografis, dan kelembagaan Indonesia. Standar tersebut tetap merujuk pada praktik internasional, namun dikembangkan melalui pengalaman langsung dalam proses lisensi.

“Konotasi negatif terhadap proyek percontohan biasanya muncul apabila tata kelola lemah atau distribusi risiko dan manfaat tidak seimbang,” kata Dhita.

Dalam sistem yang regulatif dan berlapis seperti sektor ketenaganukliran, setiap tahapan, mulai dari evaluasi tapak, persetujuan desain, hingga izin konstruksi dan operasi, dirancang untuk memastikan risiko dianalisis, diuji, dan diminimalkan sebelum keputusan lanjutan diambil.

Ditegaskan Dhita, Thorcon meyakini lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan di sektor energi dan ketenaganukliran di Indonesia memiliki kapasitas untuk menjalankan tata kelola yang kuat, transparan, dan sesuai standar internasional.

“Dengan kerangka tersebut, proyek pertama bukanlah eksperimen tanpa kendali, melainkan langkah strategis yang dikelola melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang ketat. Indonesia dapat menjadi pioneer dalam pengembangan teknologi ini,” tutup Dhita. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Debat Publik Perdana Pilkada Ulang 2025: Empat Paslon Paparkan Visi Misi Majukan Ekonomi Pangkalpinang

    Debat Publik Perdana Pilkada Ulang 2025: Empat Paslon Paparkan Visi Misi Majukan Ekonomi Pangkalpinang

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Debat Publik Perdana Pilkada Ulang 2025: Empat Paslon Paparkan Visi Misi Majukan Ekonomi Pangkalpinang DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Debat publik perdana Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 menghadirkan empat pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aston Emidary Hotel and Conference Center, Jumat (8/8/2025) malam. Masing-masing memaparkan visi–misi serta program unggulan, terutama untuk memajukan perekonomian […]

  • Gol Telat Keanu Senjaya Antar Indonesia Tekuk China di Laga Pembuka Piala Asia U-17 2026

    Gol Telat Keanu Senjaya Antar Indonesia Tekuk China di Laga Pembuka Piala Asia U-17 2026

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Gol Telat Keanu Senjaya Antar Indonesia Tekuk China di Laga Pembuka Piala Asia U-17 2026 DOORSTOP.ID, JEDDAH — Timnas Indonesia U-17 mencatatkan awal yang sempurna dalam kompetisi Piala Asia U-17 2026. Berhadapan dengan salah satu raksasa Asia, China, skuad asuhan Kurniawan Dwi Yulianto itu berhasil mengamankan kemenangan krusial 1-0, pada laga perdana Grup B yang digelar […]

  • Alasan KPU Basel Perpanjang Waktu Pendaftaran Pilbup 2024

    Alasan KPU Basel Perpanjang Waktu Pendaftaran Pilbup 2024

    • calendar_month Jum, 30 Agu 2024
    • account_circle
    • visibility 96
    • 0Komentar

    TOBOALI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di daerah itu maksimal selama tiga hari. Ketua KPU Basel Muhidin mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon itu diputuskan setelah pihaknya menyelesaikan waktu pendaftaran Paslon sesuai dengan tahapan, […]

  • Harga Beras Naik, Pemkot Pangkalpinang Siapkan Langkah Cepat

    Harga Beras Naik, Pemkot Pangkalpinang Siapkan Langkah Cepat

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Harga Beras Naik, Pemkot Pangkalpinang Siapkan Langkah Cepat DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang bergerak cepat merespons kenaikan harga beras premium dan medium yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, menegaskan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah konkret agar masyarakat tetap dapat membeli beras dengan harga terjangkau. Hal ini disampaikan Mie […]

  • Keterbatasan Anggaran Bukan Halangan, Kemenag Babel Tetap Siapkan Layanan Prima untuk Jemaah Haji Pangkalpinang

    Keterbatasan Anggaran Bukan Halangan, Kemenag Babel Tetap Siapkan Layanan Prima untuk Jemaah Haji Pangkalpinang

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Keterbatasan Anggaran Bukan Halangan, Kemenag Babel Tetap Siapkan Layanan Prima untuk Jemaah Haji Pangkalpinang DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Meski menghadapi keterbatasan anggaran dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Pangkalpinang, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memastikan pelayanan prima tetap diberikan kepada jemaah haji asal Pangkalpinang untuk musim haji 1446 H/2025 M. Komitmen […]

  • Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025: PT Timah Gelar Seminar Pengelolaan Limbah B3 dan Domestik

    Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025: PT Timah Gelar Seminar Pengelolaan Limbah B3 dan Domestik

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025: PT Timah Gelar Seminar Pengelolaan Limbah B3 dan Domestik DOORSTOP.ID, KUNDUR — Untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PT Timah Tbk melalui Division Area Kundur menggelar berbagai kegiatan peduli lingkungan. Rangkaian kegiatan dimulai dari apel peringatan, aksi bersih-bersih pantai, penanaman pohon, hingga seminar bertema pengelolaan limbah B3 dan limbah […]

expand_less