Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Ringkus Pencuri Burung Lovebird, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 11 Jul 2025
- visibility 222
- comment 0 komentar

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang, tersangka dan barang bukti pencurian burung Lovebird (Foto: Humas Polresta Pangkalpinang).
Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Ringkus Pencuri Burung Lovebird, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Perumahan Paradise Residence, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Pelaku, Muhammad Alhadi alias Adi (30), diringkus polisi pada Kamis malam (10/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman rekannya, Wahyu, di Jalan Lembawai, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah Unit Jatanras melakukan penyelidikan atas laporan korban, Aswi Sayuti, seorang buruh harian lepas yang mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
“Kejadian diketahui pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Saat korban hendak memberi makan burung lovebird peliharaannya, ia mendapati tiga ekor burung dan dua kandang telah raib,” ujar Max melalui laporan resmi yang diterima redaksi, pada Jumat (11/7/2025) malam.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik tetangganya. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria tak dikenal mengambil burung milik korban pada pukul 00.12 WIB dini hari. Tidak terima atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polresta Pangkalpinang.
“Berbekal hasil penyelidikan dan bukti CCTV, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” jelas Max.
Saat penggerebekan, lanjut Max, tim turut mengamankan dua ekor burung jenis lovebird, dua buah kandang masing-masing berwarna kuning dan hitam, serta rekaman CCTV sebagai barang bukti.
“Pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga telah mengagendakan gelar perkara dan koordinasi lanjutan dengan pejabat utama (PJU) untuk penanganan kasus ini,” tambahnya.
Dalam perkara ini, pihaknya juga telah memeriksa saksi bernama Yurzali (47), warga Kacang Pedang, Gerunggang, Pangkalpinang, yang turut memberikan keterangan penting dalam proses penyelidikan.
- Penulis: admin


