Usai Vonis Bebas Seluruh Terdakwa Korupsi KUR BSB Rp 20,2 Miliar, Hakim PN Pangkalpinang Berpotensi Diperiksa KY?
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 22 Mar 2025
- visibility 130
- comment 0 komentar

Usai Vonis Bebas Seluruh Terdakwa Korupsi KUR BSB Rp 20,2 Miliar, Hakim PN Pangkalpinang Berpotensi Diperiksa KY?
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Seluruh terdakwa kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank SumselBabel (BSB) Cabang Pangkalpinang senilai Rp 20,2 miliar, telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
Buntut vonis tersebut, Komisi Yudisial (KY) ke depannya akan mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulisnya kepada media ayobangka.com, pada Kamis (20/3/2025), mengemukakan bahwa pihaknya akan segera mempelajari keputusan majelis hakim PN Pangkalpinang, terkait perkara tersebut.
“Setelah mempelajari putusan perkara tersebut, KY akan menentukan langkah selanjutnya,” tulis Mukti Fajar dalam keterangannya.
Pada prinsipnya, kata Mukti Fajar menegaskan, KY akan melaksanakan tugas dan kewenangan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran KEPPH.
Sementara itu, terkait adanya dissenting opinion (DO) salah satu anggota majelis hakim, Fajar mengatakan, bahwa pihaknya perlu mendalami dan mempelajari putusan perkara tersebut.
“Apakah ada faktor-faktor yang bersifat interventif dari timbulnya DO tersebut, atau hanya semata karena perbedaan pandangan di antara para hakim yang memeriksa perkara,” kata Fajar.
Meski demikian, Fajar menjelaskan salah satu anggota majelis hakim yang mengadili kasus korupsi BSB adalah hal yang wajar dan diperbolehkan bagi hakim dalam penanganan perkara.
“Namun, tidak serta merta adanya DO lantas disimpulkan adanya pelanggaran KEPPH oleh hakim,” kata dia.
Lebih lanjut Fajar mengatakan, setelah mempelajari putusan perkara tersebut, KY akan menentukan langkah selanjutnya, sambil menunggu jika ada pihak yang bermaksud melaporkan penanganan perkara tersebut ke KY.
“Pelaporan dapat melalui surat, atau datang langsung Kantor KY, datang langsung Kantor Penghuhung KY, atau secara online www.pelaporan.komisiyudisial.go.id yang dilengkapi dengan bukti pendukung,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam sidang pembacaan keputusan Kasus Korupsi KUR Bank SumselBabel BSB Cabang Pangkalpinang senilai Rp 20,2 miliar, yang berlangsung di Ruang Garuda, PN Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025) lalu, majelis hakim PN Pangkalpinang memvonis bebas seluruh terdakwa kasus tersebut, yang berjumlah 8 (delapan) orang.
Kedelapan terdakwa yang divonis bebas itu antara lain, eks pimpinan cabang dan karyawan BSB, yakni Rofalino Kurnia, Moch Robi Hakim, Santoso Putra, Taufik dan Handika Kurniawan Akasse, Dirut, Komisaris dan karyawan PT Hasil Karet Lada (HKL) Andi Irawan, Zaidan Lesmana dan Sandri Alasta.
Adapun majelis hakim yang memvonis bebas murni para terdakwa tersebut, yaitu Dewi Sulistiarini, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, Mhd Takdir dan Warsono.
- Penulis: admin


