Warga Desa Nangka Laporkan Dugaan Gratifikasi Kades ke Kejari Bangka Selatan, Ibrohim: Kami Minta Segera Ditindaklanjuti
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 7 Sep 2026
- visibility 37
- comment 0 komentar

Warga Desa Nangka Laporkan Dugaan Gratifikasi Kades ke Kejari Bangka Selatan, Ibrohim: Kami Minta Segera Ditindaklanjuti
DOORSTOP.ID, BANGKA SELATAN — Warga melaporkan Kepala Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Bayumi, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan terkait dugaan tindak pidana gratifikasi. Laporan resmi tersebut telah masuk melalui kuasa hukum pelapor sejak 18 Mei 2026 lalu, lengkap dengan penyerahan sejumlah bukti permulaan.
Kuasa hukum pelapor, Ibrohim, SH, MH, mendesak Kejari Bangka Selatan untuk bergerak cepat menindaklanjuti laporan ini. Pihaknya meminta kejaksaan segera memeriksa pelapor serta saksi-saksi yang telah mereka ajukan.
“Kami meminta kejaksaan untuk merespons laporan masyarakat, apalagi ini dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Ibrohim, dikutip dari Mediaqu.id, Senin (7/9/2026).
Menurut Ibrohim, salah satu bukti permulaan yang diserahkan ke pihak kejaksaan adalah bukti transfer uang senilai Rp50 juta. Uang tersebut diduga mengalir ke rekening Kepala Desa Nangka dari seseorang yang identitasnya masih dirahasiakan dari publik.
Ibrohim menyebutkan bahwa dugaan pemberian uang ini erat kaitannya dengan proyek pembangunan sebuah pabrik kelapa sawit di Desa Nangka. Namun, mengenai motif dan tujuan utama di balik aliran dana tersebut, ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mendalaminya.
“Yang memberikan seseorang, namanya tidak mau disebut, terkait berdirinya pabrik kelapa sawit di Desa Nangka,” ujar Ibrohim.
“Ini kami serahkan kepada Kejari selaku penyelidik untuk bekerja membuktikan apa kepentingan dan tujuan pemberian gratifikasi tersebut,” sambungnya.
Ibrohim menegaskan bahwa kliennya tidak berniat mendahului proses hukum yang sedang berjalan. Namun, karena laporan sudah dilayangkan sejak beberapa bulan lalu, mereka berharap ada kepastian hukum yang jelas dari pihak kejaksaan.
“Kami meminta tindak lanjut dari Kejari Bangka Selatan karena pelapor telah melapor bulan Mei 2026,” katanya.
Ibrohim mengatakan, bahwa pelapor berharap kejari Bangka Selatan dapat segera menelusuri dan memverifikasi seluruh dokumen, informasi, dan bukti-bukti lapangan secara optimal demi transparansi kasus ini.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar seluruh bukti dan informasi yang berkaitan dengan laporan dapat ditelusuri serta diperiksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ibrohim.
Merespons laporan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Primayuda Yutama, menyatakan akan memeriksa terlebih dahulu dokumen laporan itu kepada bidang terkait yang menangani perkara.
“Nanti saya tanyakan dulu ke Kasi Pidsus,” kata Primayuda saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, Kepala Desa Nangka, Bayumi, mengaku belum mengetahui perihal adanya laporan dugaan gratifikasi yang menyeret namanya ke pihak kejaksaan.
“Laporan yang mana?” ujar Bayumi singkat, saat dimintai konfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan ataupun penjelasan lebih lanjut dari Bayumi mengenai substansi materi yang dilaporkan oleh warga tersebut.
Doorstop.id tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Dugaan gratifikasi ini sepenuhnya masih berstatus laporan masyarakat dan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum ada keputusan hukum tetap dari aparat penegak hukum.
- Penulis: admin


