Dari Hati ke Hati, Menteri Nusron Bahas Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 24 Okt 2025
- visibility 81
- comment 0 komentar

Sertifikasi Tanah Merupakan Langkah Penting untuk Cegah Potensi Sengketa Hukum di Masa Depan
DOORSTOP.ID, SAMARINDA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginisiasi langkah kolaboratif dengan mengumpulkan organisasi masyarakat Islam serta lembaga keagamaan guna mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (24/10/2025).
Pertemuan yang digelar di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim ini bertujuan mencari solusi bersama untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masjid dan musala di daerah tersebut.
“Saya sengaja mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk mengajak bicara dari hati ke hati tentang masalah sertifikasi masjid dan rumah ibadah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Ia menegaskan, sertifikasi tanah merupakan langkah penting untuk mencegah potensi sengketa hukum di masa depan.
“Jangan sampai masjid, tempat ibadah yang merupakan rumah Allah, ke depan justru bermasalah,” tegasnya.
Menurut Menteri Nusron, persoalan tanah wakaf sering muncul ketika nilai tanah meningkat seiring perkembangan ekonomi dan pembangunan, seperti yang terjadi di sejumlah wilayah, terutama di Pulau Jawa, terkait proyek-proyek infrastruktur strategis.
Berdasarkan data nasional, jumlah tanah wakaf yang sudah bersertifikat masih rendah, termasuk di Kalimantan Timur.
“Untuk masjid baru sekitar 21 persen, sedangkan musala hanya 10 persen. Dari total 2.915 bidang, baru 291 yang sudah bersertifikat,” ungkapnya.
Untuk itu, Menteri Nusron mengajak seluruh organisasi keagamaan memperkuat sinergi dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
Ia menyebut peran sentral sejumlah lembaga seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Menteri Nusron menargetkan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim dapat rampung dalam dua tahun ke depan. Ia menegaskan, persoalan ini tidak boleh berlarut.
Selain itu, ia menyoroti banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang seharusnya diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
“Hampir semua yang datang ke kantor ini wakafnya bermasalah karena belum punya AIW, padahal masjidnya sudah berdiri. Ini banyak sekali terjadi,” ujarnya.
Menteri Nusron meminta seluruh pihak memperkuat koordinasi lintas lembaga agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang tanpa kekhawatiran sengketa lahan di masa depan.
“Saya butuh komitmen kita bersama, mari kita atasi persoalan ini bersama-sama,” serunya.
Turut mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim Deni Ahmad. Hadir pula pimpinan lembaga dan organisasi Islam di Kaltim, antara lain NU, Muhammadiyah, BAZNAS, MUI, DMI, Yayasan Hidayatullah, BKM, FKUB, ICMI, Kanwil Kemenag, serta BWI. (LS/JR)
Sumber: Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN RI
- Penulis: admin


