Rakor Lintas Kementerian, Menteri ATR/BPN Dorong Harmonisasi Aturan Sempadan Sungai
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 30 Okt 2025
- visibility 76
- comment 0 komentar

Kawasan Sempadan Sungai Merupakan Hak Bersama Yang Tidak Dapat Dimiliki atau Disertifikatkan Secara Individu
DOORSTOP.ID, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong harmonisasi aturan terkait kawasan sempadan sungai bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti.
Langkah ini bertujuan menyatukan acuan penataan ruang dan pengelolaan sumber daya air antarinstansi agar penanganan banjir serta penertiban bangunan di kawasan sempadan dapat berjalan lebih efektif.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas kementerian yang berlangsung di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
“Diharapkan dengan adanya rapat ini, pertama kita melakukan harmonisasi peraturan. Peraturannya harus seragam, satu peraturan tentang sempadan sungai yang disusun bersama, baik oleh Kementerian PU cq. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air maupun Kementerian ATR/BPN,” ujar Menteri Nusron.
Rakor ini digelar menyusul banyaknya bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai, waduk dan danau, khususnya di kawasan Jabodetabek-Punjur, yang berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir.
“Ada dua latar belakang kenapa pertemuan ini dilaksanakan. Pertama, banyaknya bangunan di atas sempadan sungai, waduk, dan sumber air lainnya yang menyebabkan banjir. Kedua, banyak petugas ATR/BPN yang menghadapi kasus hukum karena menerbitkan sertifikat di kawasan sempadan,” jelas Nusron usai rakor.
Menteri Nusron menegaskan, kawasan sempadan sungai merupakan common right atau hak bersama, sehingga tidak boleh dimiliki individu maupun diterbitkan sertifikat hak milik.
Status kawasan tersebut, lanjut Nusron, harus berada di bawah penguasaan negara agar fungsi lindung terhadap ekosistem dan tata air tetap terjaga.
“Jadi di sempadan itu tidak boleh ada yang menyertifikatkan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut hasil rakor, Kementerian ATR/BPN akan melakukan audit tata ruang, audit sertipikat, dan audit bangunan di sepanjang sempadan sungai di kawasan Jabodetabek-Punjur sebelum Januari 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mitigasi banjir dan pemulihan fungsi kawasan sempadan.
Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menyambut baik langkah harmonisasi tersebut dan menekankan pentingnya kejelasan aturan antarinstansi agar implementasi di daerah tidak menimbulkan multitafsir.
“Saya setuju dengan harmonisasi peraturan supaya teman-teman di daerah tidak salah melaksanakannya di lapangan,” ucap Diana.
Rakor turut dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. (EL/YZ)
Sumber: Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN RI
- Penulis: admin


