Sadis, Ibu di Pangkalpinang Diduga Setrika Anak Kandung karena Soal Makan
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 30 Okt 2025
- visibility 97
- comment 0 komentar

Sadis, Ibu di Pangkalpinang Diduga Setrika Anak Kandung karena Soal Makan
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Polisi tengah menyelidiki dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang ibu kandung di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kasus ini mencuat setelah ayah korban melaporkan peristiwa memilukan itu ke Polresta Pangkalpinang, pada Selasa (29/10/2025).
Dalam laporan polisi, terlapor berinisial SJ (30), diduga menganiaya anak kandungnya, ZY (7), di kediaman mereka di Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, pada Rabu malam (15/10/2025).
Menurut hasil penyelidikan sementara, kekerasan berawal ketika SJ pulang kerja dan menanyakan kepada anaknya apakah sudah memakan nasi yang ia pesan siang hari melalui aplikasi daring. ZY menjawab sudah memakannya, namun ketika SJ menemukan nasi tersebut masih utuh di tong sampah, emosi sang ibu memuncak.
Dalam kondisi marah, SJ diduga memukul dan menyiksa anaknya dengan panci panas dan setrika menyala, hingga menyebabkan luka bakar pada lutut, betis, tangan, dan paha korban. Teriakan kesakitan bocah itu membuat warga sekitar kemudian mengetahui kejadian tersebut.
Kasus ini langsung dilaporkan oleh SG (31), ayah korban, ke pihak kepolisian. Polisi pun bertindak cepat dengan memeriksa saksi-saksi, melakukan visum et repertum di RS Bhakti Timah Pangkalpinang, serta meminta pendampingan psikologis dan penelitian sosial terhadap korban melalui Dinas Sosial Kota Pangkalpinang.
Kepolisian juga telah menyita barang bukti yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 Ayat (2) Jo. Pasal 6 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Penulis: admin


