Babak Baru Insiden Tambang Pondi, Polda Bangka Belitung Tetapkan 2 Tersangka Baru
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 21 Feb 2026
- visibility 88
- comment 0 komentar

Direktur Utama dan PJO CV Tiga Saudara jadi Tersangka
DOORSTOP.ID, BANGKA — Kasus insiden tambang Pondi di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, kembali berkembang.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menetapkan dua tersangka baru dalam perkara yang menewaskan tujuh pekerja tambang tersebut.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan dua tersangka itu berinisial HT alias At (39) dan MN alias Ni (62).
Keduanya merupakan Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasi (PJO) dari CV Tiga Saudara.
“Ya, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dalam insiden tambang Pondi Kabupaten Bangka,” kata Agus kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Agus menjelaskan, HT berperan sebagai Direktur Utama, sedangkan MN sebagai PJO yang bertanggung jawab atas operasional tambang.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (20/2) setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Siang kemarin sudah dilakukan pemeriksaan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini keduanya sudah ditahan di Rutan Mapolda,” ujarnya.
Menurut Agus, penetapan dua tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan perkara insiden tambang Pondi yang sebelumnya telah menewaskan tujuh orang pekerja.
Sebelumnya, Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing menyampaikan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka lebih dulu dalam kasus ini.
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa 16 saksi, penyidik menetapkan tiga tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 5 Februari 2026,” kata Viktor dalam konferensi pers di Mapolda, Jumat (6/2/2026).
Kapolda menjelaskan, terdapat dua peristiwa yang diproses terpisah oleh penyidik, yakni aktivitas penambangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta aktivitas penambangan timah ilegal.
Untuk peristiwa yang menimbulkan korban jiwa, tersangka berinisial KH alias A alias HKS dan S alias A disebut sebagai pemilik, pemodal, sekaligus kolektor timah. Aktivitas keduanya diduga menyebabkan tujuh pekerja meninggal dunia.
Sementara itu, satu tersangka lainnya juga berperan sebagai pemilik dan pemodal dalam aktivitas tambang di lokasi berdekatan dengan melibatkan delapan pekerja.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator, dua alat berat yang diduga masih tertimbun, peralatan tambang, 275 kilogram pasir timah, serta sejumlah dokumen terkait.
“Barang bukti sudah diamankan dan menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Viktor. (*)
- Penulis: admin


