Pencuri Bonsai Senilai Puluhan Juta Diringkus Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 9 Mar 2026
- visibility 96
- comment 0 komentar

Pencuri Bonsai Senilai Puluhan Juta Diringkus Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, seorang buruh harian lepas berinisial HR alias Suhaili (37), warga Kelurahan Gerunggang, tak berkutik saat diringkus polisi pada Senin (9/3/2026). Residivis kasus narkoba tahun 2005 ini, ditangkap lantaran nekat menggasak koleksi pohon bonsai senilai puluhan juta rupiah.
Aksi pencurian ini menimpa Nengsih (39), warga Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui. Korban menyadari tanaman hias kesayangannya raib pada Rabu, 11 Februari 2026 lalu, saat mengecek halaman belakang rumah orang tuanya di Jalan Pahlawan 12.
Tak main-main, pelaku diduga telah berulang kali beraksi hingga korban kehilangan total 19 pohon hias, mulai dari jenis Beringin Kimeng, Cemara Udang, hingga Anting Putri, dengan total kerugian mencapai Rp40 juta.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan di kawasan Taman Wilhelmina sekitar pukul 05.00 WIB setelah tim melakukan penyelidikan mendalam.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Terakhir, ia menyelinap masuk melalui pintu pagar belakang yang tidak terkunci pada dini hari menggunakan sepeda motor Yamaha Fino hitam,” ujar AKP Singgih Aditya Utama seizin Kapolresta Pangkalpinang, Senin (9/3/2026).
Modus yang digunakan pelaku terbilang licik untuk mengelabui pembeli. Berdasarkan pengakuan HR, ia membawa pohon Beringin Dollar Mangkok hasil curiannya ke sebuah kafe di wilayah Parit Lalang. Kepada pemilik kafe, ia menjual pohon mahal tersebut dengan harga “miring” yakni hanya Rp250.000.
“Pelaku menjual hasil curiannya dengan dalih sangat membutuhkan uang untuk membeli token listrik rumah dan susu anaknya. Hal itu dilakukan agar calon pembeli merasa iba dan tidak menaruh curiga bahwa barang tersebut adalah hasil kejahatan,” tuturnya.
“Uang hasil penjualan, diakui pelaku telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya,” sambung Singgih.
Dari tangan pelaku, Singgih menyebut pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu pohon beringin dollar dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino yang digunakan saat beraksi.
Kini, HR harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi Mapolresta Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Penulis: admin


