Menhub RI Sepakat Profesi dan Industri Ojol Dibuatkan Regulasi Khusus
- account_circle
- calendar_month Sab, 31 Agu 2024
- visibility 104
- comment 0 komentar

JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi sepakat profesi dan industri layanan ojek online (ojol) dibuatkan regulasi khusus guna menjamin kesejahteraan para pekerja di sektor tersebut.
Menhub RI Budi Karya Sumadi mengakui kalau pihaknya saat ini sangat concern dengan apa yang menjadi tuntutan pekerja ojol.
“Itu satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat. Kami sangat setuju untuk dilakukan,” kata Budi Karya Sumadi, dalam keterangannya seperti dilansir dari laman Metro TV News, Sabtu (31/8/2024).
“Yang pasti, kami sangat concern dengan apa yang menjadi tuntutan para pekerja ojol saat mereka unjuk rasa kemarin,” lanjutnya.
Ketika disinggung soal relevansi perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Budi menilai penting untuk menyertakan akomodasi ojek online.
Hal ini, kata Budi, supaya kepastian hukum tidak hanya memperhatikan keselamatan saja, namun tentang kesejahteraan pekerja ojol juga.
Disinggung soal penyesuaian tarif, menurut Budi hal tersebut menjadi wewenang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Itu wewenang Kemenkominfo,” tutupnya.
Demo Ojol di Kawasan Patung Kuda
Sebelumnya, ribuan pengemudi ojek online dan kurir layanan antar barang melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/8/2024) lalu.
Dalam aksinya, massa menuntut aturan jelas soal tarif dan potongan yang selama ini dinilai membebani mereka.
Adapun massa dalam unjuk rasa tersebut menyampaikan 6 (Enam) tuntutan, antara lain;
- Revisi dan Penambahan Pasal Permenkominfo No.1 Tahun 2012 tentang Formula tarif layanan pos komersil untuk mitra ojek oline dan kurir online di Indonesia;
- Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia;
- Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online;
- Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator;
- Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver;
- Legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa Kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.
- Penulis:


