Disnaker Pangkalpinang Siap Mediasi Dugaan PHK 7 Guru Usai Pertanyakan THR
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 28 Mar 2026
- visibility 306
- comment 0 komentar

Usai Mediasi, Disnaker Pangkalpinang akan Keluarkan Rekomendasi yang Wajib Ditindak Lanjuti Maksimal 10 Hari Kerja
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang menyatakan siap memfasilitasi mediasi terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap tujuh guru di sebuah yayasan pendidikan swasta, yang diduga terjadi setelah mereka mempertanyakan hak Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Pangkalpinang, Darziandi, membenarkan bahwa ada tenaga pendidik yang sebelumnya datang berkonsultasi mengenai aturan THR.
Namun, berkenaan dengan dugaan PHK sepihak yang dialami tujuh guru di sebuah yayasan pendidikan swasta di Kota Pangkalpinang, Darziandi mengaku bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi.
“Memang ada (Tenaga Pendidik-red) yang datang konsultasi soal THR. Tapi kalau terkait PHK-nya, sampai sekarang belum ada laporan resmi,” kata Darziandi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/3/2026) petang.
Lebih lanjut, Darziandi menjelaskan, Disnaker hanya bisa memproses sengketa hubungan industrial apabila ada pengaduan resmi.
Setelah laporan masuk, lanjut Darziandi, Disnaker akan memanggil kedua belah pihak untuk menjalani perundingan bipartit, sebagai langkah penyelesaian.
“Kalau ada laporan, akan kami tindak lanjuti. Kami panggil kedua belah pihak, baik itu yayasannya, maupun guru yang diduga di-PHK sepihak itu, untuk duduk bersama mencari solusi,” ujarnya.
Menurut Darziandi, penyelesaian perselisihan hubungan kerja pada prinsipnya mengedepankan dialog dan musyawarah.
Setelah mediasi dilakukan, kata Darziandi, Disnaker mengeluarkan anjuran atau rekomendasi, yang wajib ditindaklanjuti kedua belah pihak, maksimal 10 hari kerja.
Darziandi melanjutkan, apabila dalam batas waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka persoalan akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Harapannya tentu bisa selesai di tahap mediasi, sepanjang kedua pihak punya itikad baik,” tukasnya.
Selain dugaan PHK, Disnaker juga memberi perhatian pada persoalan pembayaran THR yang menjadi pemicu polemik.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, Darziandi menyebut bahwa Disnaker Kota Pangkalpinang akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi.
Sebelumnya, tujuh guru di salah satu yayasan pendidikan swasta di Kota Pangkalpinang mengaku diberhentikan setelah mempertanyakan kejelasan pembayaran THR.
Mereka mengklaim tidak menerima surat peringatan maupun penjelasan resmi sebelum keputusan PHK disampaikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan pendidikan swasta di Kota Pangkalpinang yang diduga melakukan PHK, masih terus diupayakan konfirmasinya. (*)
- Penulis: admin


