Garap Aturan Baru, Pansus DPRD Babel Perketat Regulasi Tambang Rakyat dan Kewajiban Reklamasi
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 11 Mar 2026
- visibility 81
- comment 0 komentar

Garap Aturan Baru, Pansus DPRD Babel Perketat Regulasi Tambang Rakyat dan Kewajiban Reklamasi
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan Mineral Logam DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai tancap gas merumuskan aturan main baru bagi sektor pertambangan di Bumi Serumpun Sebalai. Tak hanya menyasar mineral logam, regulasi ini dipastikan akan menyeret sektor non-logam dan batuan dalam pengawasan yang lebih ketat.
Ketua Pansus, Imam Wahyudi menegaskan, pihaknya tengah mempertajam setiap pasal dalam rancangan kebijakan tersebut usai mengantongi segudang masukan dari kementerian dan lembaga pusat. Langkah ini diambil guna memastikan kekayaan alam Babel tidak sekadar dikeruk tanpa tanggung jawab lingkungan.
“Kami baru saja menggelar rapat internal untuk mengunci hasil konsultasi dari berbagai kementerian. Mandat paripurna sudah jelas, kami harus melahirkan regulasi pertambangan yang kuat dan berpihak pada daerah,” ujar Imam usai rapat di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (11/3/2026).
Sebelum merumuskan pasal-pasal krusial, Pansus telah melakukan “maraton” koordinasi ke berbagai instansi strategis, mulai dari Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kemendagri, hingga Badan Industri Mineral (BIM) yang baru dibentuk tahun lalu. Bahkan, guna memahami celah perdagangan dan ekspor, tim Pansus menyambangi Jakarta Futures Exchange (JFX).
“Kami ingin tahu mekanisme ekspor yang sebenarnya. Semua masukan itu sekarang kami tuangkan ke dalam draf yang sedang dibahas,” jelas Imam.
Saat ini, pembahasan Pansus sudah memasuki tahap teknis yang sangat spesifik, terutama mengenai penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan blok pertambangan di Kabupaten Bangka Tengah serta Bangka Selatan.
Namun, poin paling krusial yang ditekan oleh Imam adalah kewajiban reklamasi. Ia memberikan peringatan keras kepada perusahaan tambang agar tidak kabur dari tanggung jawab pemulihan lingkungan.
“Jangan hanya mau ambil untungnya saja. Kewajiban reklamasi dan pascatambang harus dipenuhi. Ini yang kami perjelas dalam aturan ini,” tegasnya.
Imam menambahkan, jangkauan regulasi ini sengaja diperluas agar tidak ada celah bagi pengusaha nakal di sektor lain.
“Bukan hanya logam, sektor non-logam dan batuan juga akan masuk dalam radar regulasi ini. Semuanya harus tertib aturan,” pungkasnya.
- Penulis: admin


