Polda Babel Selidiki Laporan Penumpang Super Air Jet yang Gagal Terbang
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 3 Apr 2026
- visibility 159
- comment 0 komentar

Penyidik akan Panggil Pihak Maskapai Super Air Jet
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) menyelidiki laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen oleh maskapai Super Air Jet setelah 29 penumpang dilaporkan gagal berangkat dari Bandara Depati Amir, Kamis (2/4/2026) kemarin.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Komisaris Besar, Agus Sugiyarso mengatakan laporan tersebut saat ini ditangani penyidik Subdirektorat I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan awal. Pelapor sudah dimintai keterangan,” kata Agus, Jumat (3/4/2026).
Menurut dia, penyidik juga akan segera memanggil pihak maskapai Super Air Jet untuk dimintai klarifikasi terkait peristiwa tersebut.
“Termasuk pihak maskapai dan pihak terkait lainnya akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Agus mengatakan kepolisian akan menangani laporan tersebut sesuai prosedur serta memastikan proses berjalan secara profesional dan transparan.
Polda, kata dia, juga memahami kondisi yang dialami para penumpang yang terdampak kejadian tersebut.
“Kami berkomitmen mengawal proses ini sampai tuntas,” kata Agus.
Laporan ini diajukan oleh salah satu wali penumpang dari rombongan santri yang terdampak kejadian tersebut.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula saat 72 penumpang rombongan yang telah memiliki boarding pass berada di ruang tunggu keberangkatan.
Namun saat proses masuk pesawat, sebanyak 29 penumpang tidak diperbolehkan naik dengan alasan pintu keberangkatan telah ditutup.
Pelapor menyatakan seluruh rombongan berada dalam satu antrean yang sama sebelum masuk ke pesawat.
Merasa dirugikan, perwakilan wali penumpang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bangka Belitung. (*)
- Penulis: admin


