Gudang Peleburan Timah Ilegal di Ranggung Digerebek, Diduga Libatkan Oknum Aparat
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 8 Apr 2026
- visibility 123
- comment 0 komentar

Petugas juga Temukan Tujuh Batang Timah Balok seberat 175 Kilogram
DOORSTOP.ID, PAYUNG — Aktivitas peleburan timah ilegal yang diduga telah lama beroperasi di Desa Ranggung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, digerebek Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam, (5/4/2026), hingga Senin dini hari, (6/4/2026).
Lokasi peleburan berada di area perkebunan kelapa sawit yang jauh dari permukiman warga. Letaknya yang terpencil dan sulit dijangkau diduga sengaja dipilih untuk menghindari pengawasan aparat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan satu bangunan semi permanen yang digunakan sebagai tempat produksi peleburan timah.
Di lokasi juga terdapat sejumlah fasilitas penunjang seperti pondok istirahat dan kamar mandi yang mengindikasikan aktivitas tersebut telah berlangsung secara terorganisir.
Petugas menemukan lima tungku pembakaran dan empat unit mesin blower. Sisa bahan bakar berupa arang juga masih berada di lokasi, yang diduga menandakan aktivitas produksi belum lama berlangsung.
Selain itu, turut diamankan satu unit generator set (genset) serta sejumlah peralatan produksi seperti drum, jerigen, baskom, sekop, cangkul, dan linggis.
Dari lokasi tersebut, petugas juga menemukan tujuh batang timah balok dengan total berat sekitar 175 kilogram.
Setiap balok diperkirakan memiliki berat sekitar 25 kilogram dan dilengkapi cetakan berukuran sekitar 20 x 25 sentimeter.
Dua kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung operasional kegiatan tersebut juga diamankan, yakni satu unit mobil Suzuki APV dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas peleburan ini diduga telah berlangsung cukup lama. Skala produksi serta kelengkapan peralatan menunjukkan adanya sistem kerja yang berjalan rutin.
Kasus ini juga menjadi sorotan setelah muncul informasi awal mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat.
Aktivitas tersebut disebut-sebut berkaitan dengan oknum anggota kepolisian berinisial E dan Ar. Namun, informasi tersebut hingga kini belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Satlap Tri Cakti selanjutnya menyerahkan penanganan perkara ini kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Apabila dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum di sektor pertambangan ilegal, tetapi juga menyangkut aspek integritas penegakan hukum.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan distribusi timah ilegal yang diduga terhubung dengan rantai pasok yang lebih luas.
Hingga berita ini ditulis, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Satlap Tri Cakti maupun kepolisian terkait kepemilikan lokasi, jaringan distribusi, serta dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas tersebut. (*)
- Penulis: admin


