Kick Off WHO 2026, Juhaini Ingatkan UMKM Pangkalpinang Jangan Tunda Urus Sertifikat Halal
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 4 Jun 2026
- visibility 108
- comment 0 komentar

Kick Off WHO 2026, Juhaini Ingatkan UMKM Pangkalpinang Jangan Tunda Urus Sertifikat Halal
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang berkomitmen mengawal penuh pemberlakuan regulasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Langkah tersebut diambil guna memastikan seluruh produk yang beredar di wilayah kota Pangkalpinang ini memiliki jaminan legalitas dan keamanan konsumsi yang jelas bagi masyarakat.
Hal demikian disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pangkalpinang, Juhaini, usai menghadiri acara Kick Off Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang berlangsung di Transmart Pangkalpinang, Kamis (4/6/2026).
“Pemerintah Kota Pangkalpinang sangat mendukung penuh kick off sosialisasi yang diselenggarakan hari ini secara serentak di 1.621 titik di seluruh Indonesia,” ujar Juhaini saat dikonfirmasi.

“Kewajiban sertifikasi halal per Oktober 2026 ini adalah momentum strategis untuk menaikkan kelas produk-produk lokal kita yang jumlahnya hampir 23 ribu, Ekraf nya juga bisa berdaya saing, bisa tumbuh dan berkembang,” lanjut dia.
Juhaini menjelaskan, dari sudut pandang ekonomi dan pembangunan daerah, labelisasi halal memiliki kaitan erat dengan peningkatan kepercayaan konsumen dan stabilitas pasar lokal. Menurutnya, ketika aspek higienitas dan kehalalan produk terjamin, ekosistem perdagangan di Pangkalpinang akan tumbuh lebih sehat.
“Hari ini kita menghadiri gerakan bersama untuk menyukseskan implementasi wajib halal di tahun 2026. Dari sisi ekonomi dan pembangunan daerah, label halal ini memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, serta kepastian bagi masyarakat luas. Ketika konsumen merasa aman, permintaan pasar akan meningkat, dan ini berdampak langsung pada penguatan ekonomi kota kita,” tutufrnya.

Menyadari tenggat waktu yang semakin dekat menuju 18 Oktober 2026, Juhaini menegaskan bahwa Pemkot akan menginstruksikan jajaran dinas terkait untuk memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat, terutama bagi para pelaku usaha kecil yang masih awam terhadap prosedur administrasi sertifikasi.
“Kami meminta kepada Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan untuk terus bersinergi melakukan pendampingan secara masif. Untuk para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Pangkalpinang, manfaatkanlah program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang sudah difasilitasi oleh pemerintah. Jangan menunda sampai batas akhir waktu agar tidak ada kendala dalam operasional usahanya nanti,” tegas Juhaini.
“Kami berharap seluruh elemen usaha, mulai dari skala kecil hingga industri besar, memiliki kesadaran yang sama untuk menyambut tenggat waktu Oktober 2026 dengan kesiapan yang matang,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan penahapan terbaru dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), per tanggal 18 Oktober 2026 seluruh produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, obat-obatan, hingga kosmetik yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal, atau mencantumkan keterangan tidak halal bagi produk yang dikecualikan.
- Penulis: admin


