Polda Babel Musnahkan 2,8 Kg Sabu dan 1,3 Kg Ganja
- account_circle
- calendar_month Sen, 21 Okt 2024
- visibility 74
- comment 0 komentar

DOORSTOP.ID (PANGKALPINANG) — Polda Bangka Belitung (Babel) melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dengan total 2.803,69 gram sabu dan 1.321,26 gram ganja pada Senin (21/10/2024).
Pemusnahan ini dipimpin oleh Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo, yang dilakukan dengan cara diblender dan dibakar.
Sebelum proses pemusnahan, barang bukti tersebut diperiksa oleh tim dokter ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang didampingi oleh Bidang Dokkes Polda Babel.
Dalam konferensi persnya, Kapolda mengungkapkan bahwa Provinsi Kepulauan Babel menjadi salah satu incaran penyelundupan narkoba, yang banyak masuk dari Jakarta, Palembang, dan daerah lainnya.
“Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang lebih baik dengan stakeholder, terutama di pelabuhan, untuk meningkatkan kewaspadaan dalam mendeteksi penyelundupan narkoba,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa selama tahun 2024, Polda Babel telah berhasil mengungkap 340 kasus narkoba, dengan total 45 kilogram sabu dan 32 kilogram ganja, serta 411 tersangka yang ditangkap.
Hendro mencatat perubahan dalam demografi pengguna narkoba, yang kini tidak hanya berasal dari kalangan tertentu, tetapi merambah ke berbagai lapisan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Slamet Ady menjelaskan, bahwa pemusnahan kali ini berasal dari dua tersangka yakni R dan K.
Dari tersangka R, barang bukti sabu seberat 2.576,72 gram dan ganja 1.321,26 gram. Sedangkan dari tersangka K, terdapat 226,97 gram sabu.
“Totalnya adalah 2.803 gram sabu dan 1.321,26 gram ganja,” paparnya.
Slamet juga menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan bahwa narkoba tersebut berasal dari luar Pulau Bangka dan masuk melalui jalur darat maupun laut.
Barang haram itu kemudian dipecah dan diedarkan sesuai dengan pesanan di Kota Pangkalpinang.
“Mereka melakukan transaksi lebih dari satu kali dan memasarkan narkotika jenis sabu maupun ganja di wilayah Babel,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tersangka R sudah melakukan transaksi sebanyak dua kali, dengan pengakuan dan bukti digital forensik menunjukkan bahwa rata-rata ia mengedarkan sekitar 2,5 kilogram narkoba dalam setiap transaksi.
Dengan langkah-langkah ini, Polda Babel berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kepulauan Babel demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.
- Penulis:


