Kembali Berulah, Residivis di Pangkalpinang Diringkus Tim URC Polda Babel Usai Gasak Motor
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 22 Agu 2026
- visibility 45
- comment 0 komentar

Kembali Berulah, Residivis di Pangkalpinang Diringkus Tim URC Polda Babel Usai Gasak Motor
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel), meringkus seorang residivis pencurian berinisial MR alias Bangau (29). Pengamen jalanan ini kembali berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor di kawasan Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang.
Dirreskrimum Polda Babel, Kombes Pol Adam Erwindi, mengungkapkan bahwa polisi menangkap pelaku pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 16.43 WIB. Petugas menciduk Bangau saat berada di Jalan Pegadaian, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang.
“Tim URC kita berhasil mengamankan Bangau, pelaku curanmor yang juga seorang residivis pencurian saat sedang mengamen di seputaran Jalan Pegadaian Pangkalpinang,” kata Adam saat memberikan keterangan di Pangkalpinang, Sabtu (22/8/2026).
Saat penangkapan, petugas juga langsung mengamankan satu unit kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti kejahatan pelaku.
“Kebetulan di lokasi, Tim URC juga mengamankan motor curian itu. Karena menurut pengakuan pelaku, motor curiannya ini tidak dijual, namun hanya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujar Adam.
Adam menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi pada Selasa (18/8/2026) malam. Korban kehilangan sepeda motornya yang terparkir di tempatnya bekerja.
“Saat itu korban mau pulang setelah selesai bekerja. Namun pada saat menuju ke parkiran, korban mendapati motornya sudah hilang dicuri. Atas kejadian inilah korban akhirnya melapor ke kantor Polisi,” jelasnya.
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi mengarah kuat pada keterlibatan Bangau. Petugas juga diperkuat oleh bukti rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
“Jadi memang, pelaku ini juga sempat terekam CCTV berada di sekitar TKP pada hari kejadian. Dari bukti inilah, kemudian kita cari dan berhasil mengamankan pelaku Bangau ini,” terangnya.
Dalam pemeriksaan awal di lapangan, Bangau tidak dapat mengelak dan langsung mengakui semua perbuatannya.
“Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian motor di Kelurahan Gedung Nasional Pangkalpinang,” sambung Adam.
Saat ini, Polda Babel telah menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan keberhasilan Tim URC dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ini.
Menurut Agus, penangkapan cepat ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam merespons aduan masyarakat. Ia pun meminta masyarakat untuk memperketat keamanan kendaraan pribadi agar tidak menjadi sasaran empuk para pelaku kriminal.
“Terkait kejadian ini, kita mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati. Pastikan kendaraan yang diparkir atau ditinggalkan dalam keadaan terkunci dan kami minta tidak meninggalkan kunci termasuk barang berharga pada kendaraannya,” imbau Agus.
- Penulis: admin


