Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru untuk Usut Kasus Korupsi dan TPPU Tersangka FA
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 15 Jul 2026
- visibility 58
- comment 0 komentar

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru untuk Usut Kasus Korupsi dan TPPU Tersangka FA
DOORSTOP.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat FA. Langkah hukum ini diambil setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada pihak kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa status FA dalam kasus ini masih tetap sebagai tersangka. Status hukum tersebut merujuk pada penetapan tersangka yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
Anang merinci ketiga Sprindik yang diterbitkan oleh Kejagung. Pertama, Sprindik Nomor 43 yang membidik perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel.
Kedua, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tipikor pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang diduga memicu pemadaman listrik massal (blackout) di beberapa provinsi. Ketiga, Sprindik Nomor 45 yang menyasar dugaan tipikor di PT ASABRI dan PT Jiwasraya untuk periode 2020–2025.
Menurut Anang, penerbitan ketiga Sprindik ini merupakan respon cepat Kejagung setelah Kortas Tipikor Mabes Polri mengalihkan penyidikan seluruh perkara tersebut.
“Semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada Penyidik Kejaksaan,” jelas Anang saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Meski kendali penyidikan kini berada di tangan kejaksaan, Kejagung memastikan proses hukum akan berjalan lewat sinergi kuat antarlembaga. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dilibatkan secara aktif untuk mengawal kasus ini.
“Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” imbuh Anang.
Demi menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan, Kejagung membentuk tim penyidik khusus. Anang membocorkan bahwa sebagian besar personel tim ini direkrut dari luar lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini mantan alumni KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” ungkap Anang.
Saat ini, tim khusus tersebut bergerak cepat dengan mengumpulkan dokumen-dokumen penting. Dalam dua hari terakhir, penyidik Kejagung mulai menerima pelimpahan berkas penyidikan dari Polri. Pihak kejaksaan kini sedang menunggu penyerahan barang bukti lain, mulai dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dokumen elektronik, hingga aset berupa emas.
“Karena ini ada 3 perbuatan yang diduga dan juga dokumen yang cukup banyak, kita teliti betul. Jangan sampai ada istilahnya ketelingsut, kita harus teliti,” tegas Anang.
Anang kembali menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus kakap ini secara transparan dan profesional. Ia memastikan tim penyidik akan bekerja sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
- Penulis: admin


