Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » Berkas P21, Polda Babel Limpahkan Tersangka Perkara Akuntan Publik Ke Kejari Bangka

Berkas P21, Polda Babel Limpahkan Tersangka Perkara Akuntan Publik Ke Kejari Bangka

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 16 Jul 2026
  • visibility 71
  • comment 0 komentar

Berkas P21, Polda Babel Limpahkan Tersangka Perkara Akuntan Publik Ke Kejari Bangka

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Polda Bangka Belitung akhirnya melimpahkan tahap II perkara akuntan publik dengan tersangka berinisial AA (60). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Bangka.

Terkait pelimpahan perkara akuntan publik tersebut turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, pada Kamis (16/7/2026) sore.

“Iya benar. Pada hari ini Kamis 16 Juli 2026, berkas perkara akuntan publik dengan tersangka AA sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka,” ujar Agus di Mapolda.

Dikatakan Agus, Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait perkara akuntan publik tersebut.

“Tentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit II Fismondev berhasil menjemput paksa tersangka berinisial AA di kediamannya di Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Penyidik mengungkapkan alasan tersangka AA dijemput paksa dikarenakan tersangka tidak koperatif terhadap surat panggilan tersangka yang sudah 3 kali dilayangkan.

Sehingga pada 20 Mei 2026, penyidik melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka AA dengan dasar surat perintah membawa tersangka untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dijemput dan dibawa ke Mapolda, tersangka AA resmi dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai dari tanggal 20 Mei – 8 Juni 2026.

Untuk tersangka sendiri, penerapan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 57 ayat 2 UU No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan/atau Pasal 391 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara paling lama 4-6 tahun.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Andri Nurdito: LKBB-PB MPR RI Perkuat Nasionalisme Generasi Muda Babel

    Andri Nurdito: LKBB-PB MPR RI Perkuat Nasionalisme Generasi Muda Babel

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Andri Nurdito: LKBB-PB MPR RI Perkuat Nasionalisme Generasi Muda Babel DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memberikan apresiasi tinggi terhadap penyelenggaraan Lomba Kreasi Baris Berbaris dan Pengibaran Bendera (LKBB-PB) MPR RI tingkat SMA/SMK sederajat se-Babel. Lomba ini dinilai sebagai langkah inovatif dalam membangun karakter generasi muda sekaligus memperkuat rasa nasionalisme dan […]

  • Farm Estate Tanjung Ular Ciptakan Lapangan Pekerjaan Bagi Masyarakat

    Farm Estate Tanjung Ular Ciptakan Lapangan Pekerjaan Bagi Masyarakat

    • calendar_month Sel, 11 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Farm Estate Tanjung Ular, selain mendukung ketahanan pangan namun juga menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat DOORSTOP.ID, BANGKA BARAT — Kehadiran Farm Estate Tanjung Ular tidak hanya menjadi upaya PT Timah untuk mendukung ketahanan pangan di wilayah operasional perusahaan. Namun, juga untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Farm Estate Tanjung Ular yang terletak di Mentok, […]

  • ASN Diskominfotik DKI Diduga Tipu Warga Rp35,4 Juta, Janjikan Anak Korban Jadi Pegawai

    ASN Diskominfotik DKI Diduga Tipu Warga Rp35,4 Juta, Janjikan Anak Korban Jadi Pegawai

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    ASN Diskominfotik DKI Diduga Tipu Warga Rp35,4 Juta, Janjikan Anak Korban Jadi Pegawai DOORSTOP.ID, JAKARTA – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berinisial VV, diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di instansi pemerintah. Dugaan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Wina, […]

  • PT TAJ, Anak Usaha PT TIMAH, Dukung Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Alat Pertanian

    PT TAJ, Anak Usaha PT TIMAH, Dukung Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Alat Pertanian

    • calendar_month Rab, 2 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    PT TAJ, Anak Usaha PT TIMAH, Dukung Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Alat Pertanian DOORSTOP.ID, MANGKAUK — Upaya memperkuat ketahanan pangan masyarakat terus didorong melalui dukungan terhadap sektor pertanian di wilayah sekitar operasional perusahaan. PT Tanjung Alam Jaya (TAJ), anak usaha PT TIMAH (Persero) Tbk, melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) menyerahkan bantuan alat pertanian […]

  • Almaster Tegaskan Posisi: Bukan Anti-PT TIMAH, tapi Pengawas dan Kontrol Sosial

    Almaster Tegaskan Posisi: Bukan Anti-PT TIMAH, tapi Pengawas dan Kontrol Sosial

    • calendar_month Kam, 10 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Almaster Tegaskan Posisi: Bukan Anti-PT TIMAH, tapi Pengawas dan Kontrol Sosial DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Aliansi masyarakat terzolimi (Almaster) Bangka Belitung menggelar aksi penyampaian aspirasi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Kamis (10/9/2026). Aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus kontrol sosial terhadap berbagai persoalan pertambangan timah yang berkembang di Bangka Belitung. Dalam aksi […]

  • Jadi Pembina Upacara di SMADA, Kapolda Babel: Anak-anak Harus Terbebas dari Pengaruh Geng Motor

    Jadi Pembina Upacara di SMADA, Kapolda Babel: Anak-anak Harus Terbebas dari Pengaruh Geng Motor

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Jadi Pembina Upacara di SMADA, Kapolda Babel: Anak-anak Harus Terbebas dari Pengaruh Geng Motor DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Dalam upaya memberantas geng motor, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo memimpin upacara bendera di SMA Negeri 2 (SMADA) Kota Pangkalpinang, Senin (20/1/2025) pagi. Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Polda Babel untuk menciptakan lingkungan sekolah yang […]

expand_less