Terungkap! Ribuan Ijazah Pekerja Diduga Ditahan, KOMIDA Terancam Sanksi
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 15 Agu 2026
- visibility 264
- comment 0 komentar

Terungkap! Ribuan Ijazah Pekerja Diduga Ditahan, KOMIDA Terancam Sanksi
DOORSTOP.ID, JAKARTA — Kebijakan dugaan penahanan ijazah yang diterapkan kepada ribuan karyawan Koperasi Mitra Dhuafa (KOMIDA) menuai sorotan. Praktik tersebut dipertanyakan karena dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang melarang perusahaan menahan dokumen pribadi milik pekerja.
Informasi yang dihimpun menyebutkan jumlah karyawan KOMIDA mencapai 5.000 lebih. Apabila seluruh ijazah pekerja benar disimpan perusahaan, maka praktik tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan serius terkait perlindungan hak pekerja dan keamanan dokumen pribadi.
Padahal, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 menegaskan bahwa perusahaan dilarang menahan dokumen pribadi pekerja, seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, maupun buku nikah.
Selain berpotensi bertentangan dengan kebijakan ketenagakerjaan, penahanan ijazah juga dapat menimbulkan persoalan hukum apabila dokumen tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana, termasuk dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP, tergantung pada fakta dan pembuktian dalam proses hukum.
Di sisi lain, Manajer Legal KOMIDA, Tentrem Wibowo berdalih perusahaan tidak pernah menahan ijazah karyawan.
“Tidak ada penahanan ijazah,” dalihnya kepada pewarta saat ditemui di Kantor Pusat KOMIDA, Jumat (14/8/2026).
Pernyataan Tentrem Wibowo ini berbanding terbalik dengan temuan di lapangan. Pewarta juga meminta konfirmasi kepada eks karyawan KOMIDA. Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan ini, justru menguatkan adanya praktik tersebut.
“Dia berbohong, Benar kok, ijazah saya juga ditahan saat bekerja,” katanya.
Dugaan keterangan palsu yang diberikan oleh manager legal kepada wartawan juga kontradiktif dengan hasil observasi pewarta pada Senin (3/8/2026) di kantor pusat KOMIDA, Jakarta Selatan, seorang staf Human Resources Development (HRD) membenarkan bahwa ijazah para karyawan disimpan oleh perusahaan.
“Iya, saya ditahan ijazahnya,” ujar Novi, salah satu staf saat ditemui pewarta beberapa waktu lalu.
Padahal, KOMIDA selama ini dikenal sebagai koperasi simpan pinjam yang memberikan akses pembiayaan kepada perempuan berpenghasilan rendah tanpa meminta jaminan berupa barang dari nasabah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi kebijakan perusahaan.
“Jika kepada nasabah tidak mempersyaratkan jaminan, mengapa terhadap karyawan justru diduga menerapkan penahanan ijazah?” menjadi pertanyaan yang mengemuka dalam hasil investigasi ini.
Persoalan lain yang juga menjadi perhatian adalah aspek keamanan dokumen. Apabila ribuan ijazah benar-benar disimpan di satu lokasi, muncul pertanyaan mengenai mekanisme perlindungan dokumen tersebut.
Siapa yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kebakaran, banjir, pencurian, atau bencana lain yang mengakibatkan ijazah rusak atau hilang? Apakah perusahaan memiliki sistem pengamanan, asuransi, maupun mekanisme penggantian yang memadai?
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari manajemen KOMIDA mengenai dasar hukum kebijakan penyimpanan ijazah, alasan penerapannya terhadap para karyawan, serta mekanisme perlindungan apabila dokumen tersebut mengalami kerusakan atau kehilangan.
- Penulis: admin


