Selundupkan 4,3 Ton Timah Ilegal Pakai 4 Mobil Innova, 8 Pria Diringkus Polres Belitung
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 24 Sep 2026
- visibility 73
- comment 0 komentar

Selundupkan 4,3 Ton Timah Ilegal Pakai 4 Mobil Innova, 8 Pria Diringkus Polres Belitung
DOORSTOP.ID, BELITUNG — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Belitung menggagalkan penyelundupan 4,3 ton pasir timah ilegal yang hendak dikirim keluar Pulau Belitung pada Kamis (24/9/2026) dini hari. Untuk mengelabui petugas, para pelaku menggunakan modus baru dengan mengangkut puluhan karung timah tersebut menggunakan empat unit mobil pribadi jenis Toyota Kijang Innova.
Dalam penyergapan ini, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Belitung mengamankan 97 karung pasir timah, empat mobil minibus, serta meringkus delapan orang terduga pelaku yang bertindak sebagai sopir dan kuli angkut.
Kapolres Belitung, AKBP Satria Darma, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kejahatan pertambangan di wilayah hukumnya.
“Benar, jajaran kami dari Unit Tipidter Sat Reskrim telah berhasil menggagalkan upaya pengangkutan pasir timah yang diduga ilegal. Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya terkait pertambangan ilegal yang merugikan daerah. Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKBP Satria Darma, Kamis (24/9/2026).
Operasi ini bermula saat Unit Tipidter menerima informasi dari Sat Polairud Polres Belitung sekitar pukul 03.00 WIB. Informasi itu menyebutkan ada satu unit Innova hitam yang mondar-mandir dengan muatan mencurigakan di kawasan Jalan Air Kelubi, Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan.
Merespons laporan tersebut, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Belitung, Ipda Dedi Suryadi, langsung memimpin tim memburu target. Tepat pukul 04.30 WIB, polisi menemukan mobil Innova bernomor polisi BN-1334-FM terparkir tanpa pengemudi. Saat menggeledah kabin mobil, petugas menemukan 24 karung pasir timah. Tak berselang lama, polisi menciduk sang sopir berinisial A alias CD (46) yang sempat bersembunyi.
Kepada penyidik, A ”bernyanyi” bahwa ia tidak bermain sendiri. Ia mengaku mengangkut barang penyelundupan itu dari sebuah gudang di Jalan Air Serkuk, Desa Air Saga, bersama tiga unit Innova lainnya.
Polisi langsung bergerak cepat mengepung gudang tersebut. Di lokasi kedua, Unit Tipidter mendapati Satgas Lapangan (Satlap) Tri Cakti telah lebih dulu melokalisasi tiga mobil Innova lainnya yang sarat muatan. Petugas langsung menyita 73 karung pasir timah tambahan dan memborgol para sopir serta kuli angkut yang tengah bekerja.
Berdasarkan hasil penimbangan resmi di Pos PT Timah Badau, muatan dari 73 karung di gudang tersebut saja tembus hingga 3.350 kilogram (3,3 ton). Jika ditotal dengan muatan mobil pertama, keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari 4,3 ton pasir timah.
Saat ini, polisi menahan delapan tersangka di Mapolres Belitung. Tiga di antaranya merupakan sopir, yakni A alias CD (46), S alias R (40), dan AKD alias E (29). Sementara lima lainnya adalah kuli angkut, masing-masing berinisial R alias L (40), AA (37), WJ alias N (35), FA alias I (30), dan IP alias G (30).
Selain para tersangka, penyidik Sat Reskrim Polres Belitung menyita sejumlah barang bukti berkekuatan hukum, meliputi:
- 97 karung berisi pasir timah ilegal.
- 1 Unit Toyota Innova Hitam (BN-1334-FM)
- 1 Unit Toyota Innova Hitam (BN-1618-FL)
- 1 Unit Toyota Innova Hitam (BN-1763-WB)
- 1 Unit Toyota Innova Silver (BN-1135-WY).
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, menambahkan bahwa tim penyidik kini tengah melakukan pemeriksaan maraton untuk membongkar aktor intelektual dan jaringan utama di balik penyelundupan kakap ini.
“Kami kini tengah fokus pada tahap penyidikan terkait pengangkutan puluhan karung berisikan timah ilegal tersebut untuk mengetahui siapa pemilik utama dan ke mana tujuan pengiriman barang ini,” jelasnya.
- Penulis: admin


