5 Januari 2025, Pemerintah Bakal Terapkan Dua Pajak Baru untuk Kendaraan Bermotor
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 12 Des 2024
- visibility 119
- comment 0 komentar

DOORSTOP.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan menerapkan dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.
Pajak tambahan ini mencakup opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang.
Kebijakan baru ini, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dengan penambahan opsen PKB dan BBNKB, jumlah komponen PKB yang harus dibayar meningkat menjadi sembilan, termasuk BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK dan biaya administrasi TNKB.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur lokal.
Namun, kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama calon pembeli kendaraan baru yang akan terkena dampaknya.
Contoh perhitungan pajak baru ini adalah jika PKB kendaraan sebesar Rp1 juta, maka tambahan opsen PKB adalah 66 persen dari PKB, yaitu Rp660 ribu.
Sehingga total PKB kendaraan termasuk opsen PKB menjadi Rp1,66 juta. Cara perhitungan yang sama juga berlaku untuk opsen BBNKB.
Masyarakat yang berencana membeli kendaraan baru tahun depan perlu memahami perhitungan pajak ini agar tidak terkejut dengan jumlah yang harus dibayarkan.
Pemerintah berharap dengan adanya transparansi dan sosialisasi yang baik, masyarakat dapat menerima kebijakan ini dengan lebih baik.
- Penulis: admin


