Putusan MK: Tudingan Kecurangan Pilgub Babel Tak Terbukti, Berikut Rinciannya
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 24 Feb 2025
- visibility 86
- comment 0 komentar

MK Tolak Gugatan Hasil Pilgub Babel 2024, Berikut Rinciannya
DOORSTOP.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung bertindak sebagai termohon, sementara pasangan calon nomor urut 2, Hidayat Arsani dan Hellyana, menjadi pihak terkait.
Dalil Gugatan Tidak Beralasan
Ketua MK, Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan, “Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.” Mahkamah menilai seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk tudingan adanya daftar pemilih tetap (DPT) ganda di 133 tempat pemungutan suara (TPS).
Terkait dalil tersebut, MK menilai, DPT yang ditetapkan KPU telah melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang dalam batas penalaran yang wajar. Mahkamah juga meyakini bahwa KPU sudah mengantisipasi sejak awal dengan melakukan sinkronisasi data ataupun tabrak data pemilih ganda, baik secara nasional ataupun per kabupaten/ kota.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan bahwa DPT yang ditetapkan KPU telah melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang. Selain itu, dugaan pemilih ganda harus dibuktikan dengan data autentik yang menunjukkan kesamaan identitas secara substansial, bukan hanya kesamaan nama semata.
Saksi Tidak Memberikan Bukti Kuat
MK juga menolak dalil Pemohon mengenai petugas KPPS yang tidak mengecek identitas pemilih berupa KTP elektronik saat hendak menggunakan hak pilih di TPS. Sebabnya, Pemohon hanya membuktikannya dengan surat pernyataan saksi.
“Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran dugaan yang diajukan pemohon yang semata mata berdasarkan surat pernyataan saksi,” ujar Hakim Daniel.
Terlebih, para saksi pasangan calon, termasuk dari Pemohon telah menandatangani Formulir C Hasil. Padahal semestinya, jika memang benar telah terjadi pelanggaran, saksi-saksi Pemohon menyampaikan keberatan mereka secara resmi dengan mencatatnya pada Formulir Model C Kejadian Khusus dan/ atau tidak menanda tangani hasil rekapitulasi perolehan suara.
Pemilih di Luar TPS Domisili Tidak Langgar Aturan
Salah satu dalil lain yang ditolak MK adalah dugaan adanya pemilih yang mencoblos di luar TPS domisilinya di 122 TPS di lima kabupaten/kota. Mahkamah membenarkan bahwa nama-nama pemilih tersebut memang terdapat dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK), namun tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran.
“Mahkamah justru menemukan fakta bahwa meskipun terdapat pemilih yang secara faktual memilih di luar TPS asalnya, mereka tetap berada dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Hakim Daniel.
Pembukaan Kotak Suara Sesuai Prosedur
Gugatan pemohon terkait pembukaan kotak suara di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan juga tidak diterima. MK menilai pembukaan kotak suara tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan dicatat dalam Formulir Model C Kejadian Khusus.
“Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan, Mahkamah meyakini peristiwa tersebut bukan pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan,” ujar Hakim Daniel.
Rekomendasi Bawaslu Bukan Perintah PSU
Terakhir, MK juga menolak dalil pemohon yang menyebut KPU Kabupaten Bangka tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait potensi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS. Setelah mencermati laporan pengawasan, Mahkamah tidak menemukan kondisi yang memenuhi syarat untuk PSU.
Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka bernomor 385/PM.OO.02/K.BB-01/12/2024, menurut MK, bukanlah rekomendasi yang mengharuskan PSU, melainkan sekadar imbauan agar KPU melakukan kajian lebih lanjut.
Dengan putusan ini, hasil Pilgub Bangka Belitung 2024 yang menetapkan kemenangan pasangan Hidayat Arsani dan Hellyana tetap sah dan tidak mengalami perubahan.
- Penulis: admin


