Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » Putusan MK: Tudingan Kecurangan Pilgub Babel Tak Terbukti, Berikut Rinciannya

Putusan MK: Tudingan Kecurangan Pilgub Babel Tak Terbukti, Berikut Rinciannya

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 24 Feb 2025
  • visibility 88
  • comment 0 komentar

MK Tolak Gugatan Hasil Pilgub Babel 2024, Berikut Rinciannya

DOORSTOP.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung bertindak sebagai termohon, sementara pasangan calon nomor urut 2, Hidayat Arsani dan Hellyana, menjadi pihak terkait.

Dalil Gugatan Tidak Beralasan

Ketua MK, Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan, “Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.” Mahkamah menilai seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk tudingan adanya daftar pemilih tetap (DPT) ganda di 133 tempat pemungutan suara (TPS).

Terkait dalil tersebut, MK menilai, DPT yang ditetapkan KPU telah melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang dalam batas penalaran yang wajar. Mahkamah juga meyakini bahwa KPU sudah mengantisipasi sejak awal dengan melakukan sinkronisasi data ataupun tabrak data pemilih ganda, baik secara nasional ataupun per kabupaten/ kota.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan bahwa DPT yang ditetapkan KPU telah melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang. Selain itu, dugaan pemilih ganda harus dibuktikan dengan data autentik yang menunjukkan kesamaan identitas secara substansial, bukan hanya kesamaan nama semata.

Saksi Tidak Memberikan Bukti Kuat

MK juga menolak dalil Pemohon mengenai petugas KPPS yang tidak mengecek identitas pemilih berupa KTP elektronik saat hendak menggunakan hak pilih di TPS. Sebabnya, Pemohon hanya membuktikannya dengan surat pernyataan saksi.

“Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran dugaan yang diajukan pemohon yang semata mata berdasarkan surat pernyataan saksi,” ujar Hakim Daniel.

Terlebih, para saksi pasangan calon, termasuk dari Pemohon telah menandatangani Formulir C Hasil. Padahal semestinya, jika memang benar telah terjadi pelanggaran, saksi-saksi Pemohon menyampaikan keberatan mereka secara resmi dengan mencatatnya pada Formulir Model C Kejadian Khusus dan/ atau tidak menanda tangani hasil rekapitulasi perolehan suara.

Pemilih di Luar TPS Domisili Tidak Langgar Aturan

Salah satu dalil lain yang ditolak MK adalah dugaan adanya pemilih yang mencoblos di luar TPS domisilinya di 122 TPS di lima kabupaten/kota. Mahkamah membenarkan bahwa nama-nama pemilih tersebut memang terdapat dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK), namun tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran.

“Mahkamah justru menemukan fakta bahwa meskipun terdapat pemilih yang secara faktual memilih di luar TPS asalnya, mereka tetap berada dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Hakim Daniel.

Pembukaan Kotak Suara Sesuai Prosedur

Gugatan pemohon terkait pembukaan kotak suara di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan juga tidak diterima. MK menilai pembukaan kotak suara tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan dicatat dalam Formulir Model C Kejadian Khusus.

“Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan, Mahkamah meyakini peristiwa tersebut bukan pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan,” ujar Hakim Daniel.

Rekomendasi Bawaslu Bukan Perintah PSU

Terakhir, MK juga menolak dalil pemohon yang menyebut KPU Kabupaten Bangka tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait potensi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS. Setelah mencermati laporan pengawasan, Mahkamah tidak menemukan kondisi yang memenuhi syarat untuk PSU.

Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka bernomor 385/PM.OO.02/K.BB-01/12/2024, menurut MK, bukanlah rekomendasi yang mengharuskan PSU, melainkan sekadar imbauan agar KPU melakukan kajian lebih lanjut.

Dengan putusan ini, hasil Pilgub Bangka Belitung 2024 yang menetapkan kemenangan pasangan Hidayat Arsani dan Hellyana tetap sah dan tidak mengalami perubahan.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rival Alabrasi, Siswa Berprestasi Penerima Beasiswa PT Timah: ”Mudik Ini Bikin Saya Semangat Kembali Belajar dan Ukir Prestasi”

    Rival Alabrasi, Siswa Berprestasi Penerima Beasiswa PT Timah: ”Mudik Ini Bikin Saya Semangat Kembali Belajar dan Ukir Prestasi”

    • calendar_month Jum, 11 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Rival Alabrasi, Siswa Berprestasi Penerima Beasiswa PT Timah: “Mudik Ini Bikin Saya Semangat Kembali Belajar dan Ukir Prestasi” DOORSTOP.ID, BANGKA — Suasana lebaran Idulfitri 1446 Hijriah menjadi momen spesial bagi para siswa Program Kelas Beasiswa PT Timah di Pemali Boarding School. PT Timah memfasilitasi kepulangan mereka ke kampung halaman, termasuk ke berbagai wilayah di Provinsi […]

  • Lantik 4 Pengda di Samarinda, Ketum JMSI Pusat: Semoga Bisa Memaksimalkan Kinerja di Masing-Masing Daerah

    Lantik 4 Pengda di Samarinda, Ketum JMSI Pusat: Semoga Bisa Memaksimalkan Kinerja di Masing-Masing Daerah

    • calendar_month Rab, 18 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, SAMARINDA – Ketua Umum (Ketum) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pusat, Dr Teguh Santosa, resmi melantik Pengurus Daerah (Pengda) dari 4 (Empat) provinsi, di Hotel Aston, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2024). Adapun empat Pengda JMSI yang dilantik saat itu, antara lain Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kalimantan Utara (Kaltara), Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Jawa […]

  • PT Timah Tindak Tegas Tambang Ilegal di Badau, Pelaku Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

    PT Timah Tindak Tegas Tambang Ilegal di Badau, Pelaku Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    PT Timah Tindak Tegas Tambang Ilegal di Badau, Pelaku Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum DOORSTOP.ID, BELITUNG — PT Timah Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga wilayah konsesi dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Tim pengamanan perusahaan berhasil mengamankan tiga pelaku tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Desa Cerucuk, Kabupaten […]

  • Hapus Stigma ’Sekolah Favorit’, Dindikbud Pangkalpinang Rombak Formasi Kepala Sekolah

    Hapus Stigma ’Sekolah Favorit’, Dindikbud Pangkalpinang Rombak Formasi Kepala Sekolah

    • calendar_month Sen, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Hapus Stigma ‘Sekolah Favorit’, Dindikbud Pangkalpinang Rombak Formasi Kepala Sekolah DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang tengah bersiap melakukan perombakan besar-besaran pada jajaran kepala sekolah. Langkah ini diambil bukan sekadar penyegaran lingkungan sekolah, melainkan misi strategis untuk membongkar stigma “sekolah favorit” yang selama ini memicu ketimpangan persepsi di tengah masyarakat. Kepala […]

  • Sugito adalah mahasiswa program Doktoral Ilmu Pemerintahan_IPDN dan Pj. Gubernur Bangka Belitung 2024-2025, serta Staf Ahli Bidang Hubungan Antar lembaga Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

    Belajar Pembangunan Desa dari Korea Selatan untuk Desa di Indonesia

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Belajar Pembangunan Desa dari Korea Selatan untuk Desa di Indonesia Oleh: Sugito BEBERAPA waktu yang lalu, tepatnya bulan April, saya berkesempatan menyampaikan presentasi tentang kebijakan Pembangunan Desa di Indonesia mewakili peserta Studi Strategik Luar Negeri IPDN bertempat di Yonsei University Korea Selatan. Sebenarnya ini bukan yang pertama saya ke Korea Selatan, pertama tahun 2016 sebagai […]

  • Merasa Dicemarkan, Nur Khairani Minta Polda Sumut Tuntaskan Laporan Pencemaran Nama Baik

    Merasa Dicemarkan, Nur Khairani Minta Polda Sumut Tuntaskan Laporan Pencemaran Nama Baik

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Merasa Dicemarkan, Nur Khairani Minta Polda Sumut Tuntaskan Laporan Pencemaran Nama Baik DOORSTOP.ID, ASAHAN — Merasa nama baiknya dicemarkan melalui media sosial, Nur Khairani yang dikenal dengan akun Facebook Kitty Dayou Dayou mendesak Polda Sumatera Utara (Sumut) segera menuntaskan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah ia ajukan. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik oleh […]

expand_less