Lakukan KDRT Hingga Anaknya Tewas, Kiki Ditangkap Polisi
- account_circle
- calendar_month Sen, 2 Sep 2024
- visibility 113
- comment 0 komentar

TOBOALI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan, mengamankan OI alias Kiki (37) warga Kelurahan Teladan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, karena diduga melakukan KDRT pada istri sirinya dan anak kandungnya.
Kiki ditangkap di kediamannya pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, dan kini ditahan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku ditahan berdasarkan dua laporan, yaitu KDRT pada istri sirinya dan dugaan penganiayaan anaknya hingga sebabkan korban meninggal dunia,” ungkap Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, melalui keterangan resminya yang diterima redaksi, Senin (2/9/2024) siang.
“Laporan pertama dilaporkan istri sirinya pada 26 Agustus terkait KDRT, dan laporan kedua tentang penganiayaan pada anak kandungnya dilaporkan ibu kandung korban pada 31 Agustus,” lanjut Jojo.
Terkait kronologi kejadian, Jojo menjelaskan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandung dan istri sirinya itu, terjadi pada Senin 26 Agustus 2024 sekira jam 6 pagi di kediamannya.
Pelaku melakukan penganiayaan dengan menendang dan memukul kedua korban, hingga mengakibatkan anak kandung pelaku masuk rumah sakit untuk mendapati perawatan.
Diterangkan Jojo, pada Kamis 29 Agustus, Ibu kandung dari korban menjenguk korban yang telah dirawat di rumah sakit dan menanyakan perihal yang terjadi.
Namun saat itu, korban enggan menceritakan kejadian sebenarnya dan hanya mengaku jika kakinya memar akibat terjatuh.
“Karena tidak yakin dengan pengakuan anaknya itu, ibu korban lantas kembali mendatangi korban keesokan harinya, dan mendesak untuk menceritakan perihal kejadian yang sesungguhnya, hingga anaknya itu mengaku telah dianiaya oleh sang ayah,” jelas Jojo.
Nahasnya, pada Sabtu (31/8/2024) dini hari korban dikabarkan telah meninggal dunia di rumah sakit. Mengetahui informasi itu, Ibu korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.
“Pada Sabtu, 31 Agustus 2024 sekitar pukul 10 pagi pelaku pun ditangkap dan ditahan oleh petugas,” jelasnya lagi.
Dituntut 15 tahun penjara
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, atas perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal berlapis atas dasar dua laporan yang dilaporkan oleh istri siri serta ibu kandung korban.
“Untuk kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun penjara, serta pasal 80 ayat 3 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Jojo.
“Sedangkan penganiayaan terhadap istri sirinya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP,” sambungnya.
Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, Jojo menyebutkan motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandung dan istri sirinya itu, karena kesal uangnya sering hilang di rumah.
“Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka Selatan,” pungkasnya.
- Penulis:


