Toko Dibobol Maling, 180 Kopiah Resam Raib: Polisi Tangkap Satu Pelaku, Satu Buron
- account_circle admin
- calendar_month Ming, 16 Feb 2025
- visibility 96
- comment 0 komentar

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Sebuah toko di Jalan Trem, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, dibobol maling pada Senin, 9 Desember 2024 yang lalu. Pelaku berhasil membawa kabur 180 kopiah resam dengan total kerugian mencapai Rp10,8 juta.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman mengungkapkan, bahwa setelah lebih dari sebulan penyelidikan, Tim Satreskrim akhirnya meringkus salah satu tersangka, sementara satu lainnya masih buron.
Riza menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban, Wahyudin (47), mendapat telepon dari satpam pasar yang melaporkan bahwa toko miliknya dalam kondisi terbuka. Saat dicek, toko tersebut ternyata telah dibobol, dan ratusan kopiah resam yang dijualnya hilang. Wahyudin kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Pangkalpinang.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim akhirnya mengamankan seorang pria bernama Akbar Tanjung (35) pada 31 Januari 2025 di daerah Gandaria, Pangkalpinang,” ujar Riza dalam keterangan resminya pada Minggu (16/2/2025).
Dalam pemeriksaan, lanjut Riza, pelaku Akbar mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, Bedukang, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO).
“Menurut keterangan pelaku Akbar ini, aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak gembok rolling door toko korban. Setelah berhasil membobol toko, Bedukang mengajak Akbar untuk mengambil satu dus berisi 180 kopiah resam,” jelas Riza.
“Barang curian itu kemudian disimpan di rumah seorang teman mereka bernama Paloi. Saat polisi menggerebek rumah tersebut, Paloi tidak ditemukan, namun petugas berhasil mengamankan delapan buah kopiah resam yang diduga milik korban,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Riza menuturkan, pelaku Akbar juga mengakui bahwa sebagian kopiah sudah dijual kepada orang lain.
“Kini, ia telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut, sementara tim saat ini masih memburu pelaku lainnya , yaitu Bedukang,” terangnya.
Riza juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.
“Kami masih memburu satu pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ungkap Riza.
“Atas perbuatannya, Akbar Tanjung dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya.
- Penulis: admin


