Polresta Pangkalpinang Ungkap Modus Baru Pencurian HP Senilai Rp300 Juta di Gudang JNE
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 16 Jun 2025
- visibility 221
- comment 0 komentar

Polresta Pangkalpinang Ungkap Modus Baru Pencurian HP Senilai Rp300 Juta di Gudang JNE
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh mantan pegawai gudang JNE, di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Taman Sari, dengan kerugian mencapai Rp311 juta.
Pelaku, berinisial R (33), ditangkap setelah menyamar sebagai pembeli dengan metode pembayaran COD dan mengganti isi paket dengan potongan batako serta kanal baja ringan.
Kejadian itu bermula pada Rabu (11/6/2025) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB di kantor JNE. Dalam laporannya, FE (36), yang mewakili pihak JNE, mengungkapkan bahwa pelaku memesan sejumlah barang elektronik mahal dari aplikasi Lazada.
Barang-barang tersebut antara lain:
- HP Xiaomi Poco X7 (2 unit), X5 (1 unit), X6 Liquid (12 unit), dan X6 Ultra (20 unit);
- HP Infinix GT20 (3 unit) dan Note 12 (3 unit);
- HP Samsung Galaxy A35 (26 unit), A36 (1 unit); serta
- Samsung Galaxy Watch 7 (1 unit).
Total kerugian akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp311.556.400.
Menurut pelapor, sistem pembayaran yang digunakan pelaku adalah Cash on Delivery (COD). Namun ketika kurir mengantarkan barang, alamat pengiriman yang tertera ternyata fiktif. Barang pun dikembalikan ke kantor JNE, lalu ke pusat dan akhirnya ke pihak Lazada. Saat pengecekan ulang, Lazada menemukan bahwa isi paket telah diganti dengan potongan batako dan kanal baja ringan. Pihak Lazada kemudian mengajukan komplain dan menuntut JNE mengganti rugi.
Setelah menerima laporan pada 12 Juni 2025, Tim Buser Naga bergerak cepat. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di kawasan JNE Pangkalpinang.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia memanfaatkan posisinya sebagai pegawai gudang untuk memanipulasi proses retur barang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K.
Dalam pengakuannya, pelaku menyebut, bahwa ia membuat paket tiruan yang berisi kanal baja ringan dan batu, kemudian membungkusnya rapi dan mengembalikannya seolah-olah barang tersebut gagal kirim. Setelah mendapatkan barang aslinya, pelaku menjual sebagian besar handphone melalui media sosial dan aplikasi e-commerce.
“Empat unit handphone dijual lewat Facebook dan 28 unit lainnya melalui Shopee. Beberapa unit masih dalam pencarian,” tambah AKP Riza.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi:
- 1 unit HP Samsung Galaxy A36
- 1 unit HP Poco X7 Pro
- 1 unit HP Poco X6 (hasil pembelian dari hasil penjualan)
- 1 kotak kardus kecil
- 1 potongan batako kecil
- 1 potongan kanal baja ringan ukuran sedang
Pelaku kini ditahan di Polresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah merencanakan tindak lanjut berupa pelengkapan administrasi penyidikan, gelar perkara, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- Penulis: admin


