Gas Melon Hanya untuk Pangkalan Resmi, Begini Cara Daftarnya
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 4 Feb 2025
- visibility 183
- comment 0 komentar

Per 1 Februari 2025, Warung Tradisional dan Toko Kelontong Dilarang Jual Gas Melon, Begini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Mulai 1 Februari 2025, warung tradisional dan toko kelontong tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 Kilogram (Kg) atau Gas Melon. Penjualan gas bersubsidi ini hanya bisa dilakukan oleh agen resmi atau subpenyalur yang telah memiliki izin dari Pertamina.
Bagi masyarakat yang tertarik untuk menjadi agen atau pangkalan LPG 3 kg, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Berikut adalah panduan lengkapnya.
Syarat Administrasi untuk Menjadi Pangkalan LPG 3 Kg
Sebelum mendaftar sebagai agen resmi, calon pangkalan harus mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Identitas dan Legalitas Usaha
- Scan KTP dan NPWP perusahaan.
- Akta pendirian perusahaan (PT/Koperasi) yang telah disahkan instansi berwenang.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi direktur dan komisaris perusahaan.
2. Keuangan dan Bukti Kepemilikan
- Bukti saldo rekening sesuai dengan ketentuan.
- Bukti penguasaan lahan dan surat izin gangguan (HO) dari pemerintah daerah.
- Fotokopi kerja sama dengan Pertamina atau agen LPG PSO (jika ada).
3. Persyaratan Tambahan Setelah 6 Bulan Beroperasi
- Pakta Integritas dan surat pernyataan mematuhi regulasi dari Pertamina dan pemerintah daerah.
- Kontrak perjanjian antara agen dan pangkalan.
Syarat Sarana dan Fasilitas Pangkalan
Selain administrasi, pangkalan LPG juga harus memenuhi standar sarana dan fasilitas, seperti:
- Gudang dan Outlet
- Memiliki gudang dengan ventilasi minimal 40% dari luas gudang.
- Lantai gudang setara tinggi bak truk untuk memudahkan loading/unloading tabung.
- Material gudang harus tahan api dan tidak menimbulkan percikan saat bersinggungan dengan tabung.
- Memiliki jarak penyimpanan tabung minimal 3 meter dari pagar atau outlet.
- Peralatan Keamanan dan Operasional
- Gas Detector dan peralatan listrik explosion-proof.
- Timbangan duduk kapasitas minimal 25 kg.
- Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di outlet, gudang, dan kendaraan operasional.
- Komputer atau laptop, printer, email aktif, telepon, dan sambungan internet.
- Identitas dan Standar Pangkalan
- Kendaraan operasional minimal satu unit truk yang layak jalan dan berusia maksimal 10 tahun.
- Karyawan harus menggunakan seragam dengan logo LPG dan identitas pangkalan.
- Pangkalan wajib memasang papan nama dan rambu-rambu petunjuk sesuai ketentuan Pertamina.
Proses Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg
Setelah melengkapi syarat di atas, langkah berikutnya adalah:
1. Mengajukan Permohonan ke Pertamina
- VMengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen yang diperlukan.
- Menunggu verifikasi dokumen dan lokasi usaha dari pihak Pertamina.
2. Tanda Tangan Kontrak
- Jika dinyatakan lolos verifikasi, calon pangkalan harus menandatangani kontrak resmi dengan Pertamina.
3. Masa Uji Coba 6 Bulan
- Selama 6 bulan pertama, pangkalan akan dievaluasi kelayakannya sebelum resmi menjadi agen LPG PSO.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, masyarakat yang ingin menjadi agen LPG 3 kg harus memenuhi seluruh ketentuan yang ada.
Pastikan Anda memiliki modal, lokasi usaha yang sesuai, serta mengikuti standar keamanan, agar bisa menjalankan bisnis ini secara resmi dan menguntungkan.
- Penulis: admin


