Breaking News
light_mode
Beranda » BERITA » Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Bangka Barat di MK: Saksi Beberkan Dugaan Politik Uang

Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Bangka Barat di MK: Saksi Beberkan Dugaan Politik Uang

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 11 Feb 2025
  • visibility 122
  • comment 0 komentar

Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Bangka Barat di MK: Saksi Beberkan Dugaan Politik Uang

DOORSTOP.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 pada Senin (10/2/2025).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung II MK ini memasuki tahap ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli, serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti tambahan.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Pemohon, pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 01 Sukirman–Bong Ming Ming, menghadirkan tiga saksi, yakni Sri Meirina, Rizaldi, dan Mayrest Kurniawan. Sementara Pihak Terkait, Paslon Nomor Urut 02 Markus–Yus Derahman, menghadirkan Alya Damayanti, Chairil Mading, dan Fitria Anita. Adapun Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, menghadirkan Fitriansyah Perdana Putra, Tegar Anarky, dan Zulkarnain.

Dugaan Politik Uang Mencuat

Dalam sidang, Rizaldi, saksi yang dihadirkan Pemohon, mengungkapkan bahwa sebelum pemilihan dirinya diperintahkan untuk mengumpulkan 148 orang guna mendukung Paslon Nomor Urut 02. Dari jumlah tersebut, hanya 110 orang yang lolos verifikasi dan menerima sejumlah uang.

“Pada 24 November 2024, kami menerima uang Rp11 juta yang dibagikan sehari sebelum pencoblosan. Kami juga mendapat honor Rp1,5 juta dengan menandatangani tanda terima bermaterai Rp10.000. Uang itu kemudian diberikan kepada koordinator di TPS untuk disalurkan ke masyarakat. Setiap pemilih menerima Rp100.000,” ungkap Rizaldi.

Pernyataan serupa disampaikan saksi lain, Sri Meirina, yang mengaku membagikan uang kepada 25 orang pemilih di berbagai TPS. “Saya mendapat uang dari Tim Sukses Markus dan membagikannya sehari sebelum pencoblosan dengan mendatangi rumah para pemilih,” katanya.

Perdebatan soal Jumlah TPS

Selain dugaan politik uang, pemohon juga mempermasalahkan pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dinilai berpengaruh terhadap partisipasi pemilih. Ahli yang dihadirkan Pemohon, Yance Arizona, menyoroti bahwa jumlah TPS pada Pilkada 2024 hanya 341, lebih sedikit dibanding Pilkada 2020 yang memiliki 400 TPS.

“Berkurangnya jumlah TPS berdampak pada menurunnya layanan pemilihan dan partisipasi pemilih. Ini berpotensi merugikan pasangan calon tertentu,” ujar Yance.

Namun, Ahli dari Termohon, I Gusti Putu Artha, membantah hal tersebut. Ia menilai pengurangan TPS dilakukan untuk efisiensi dan sesuai regulasi, di mana setiap TPS menampung 600 pemilih.

Faktor Anti-Petahana dalam Pemilu

Di sisi lain, Ahli dari Pihak Terkait, Maruarar Siahaan, menyatakan bahwa faktor anti-petahana kerap memengaruhi hasil pemilihan. Ia menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, petahana mengalami kekalahan karena rekam jejak mereka selama menjabat telah menjadi pertimbangan pemilih.

“Struktur pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) umumnya berkaitan dengan petahana, bukan penantang,” katanya.

Pemohon Minta Pemungutan Suara Ulang

Dalam sidang sebelumnya, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan. Berdasarkan hasil rekapitulasi, Paslon Nomor Urut 01 memperoleh 35.446 suara, Paslon Nomor Urut 02 mendapatkan 36.872 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 meraih 23.980 suara.

Pemohon menuding kemenangan Paslon Nomor Urut 02 diraih melalui politik uang yang tersebar di enam kecamatan, serta dugaan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye. Oleh karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS di Kabupaten Bangka Barat.

Sidang ini akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum MK mengeluarkan putusan akhir.

Sumber: Humas MKRI

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD dan Pemprov Babel Tetapkan RPJMD 2025–2030, Jadi Panduan Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

    DPRD dan Pemprov Babel Tetapkan RPJMD 2025–2030, Jadi Panduan Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    DPRD dan Pemprov Babel Tetapkan RPJMD 2025–2030, Jadi Panduan Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Provinsi resmi menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030 melalui rapat paripurna di Gedung Mahligai DPRD Babel, Senin (6/10/2025). Penetapan RPJMD ini menjadi tonggak penting […]

  • Hari Ini Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik

    Hari Ini Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Hari Ini Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik DOORSTOP.ID — PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green 95 mulai hari ini, Rabu (10/6/2026). Perubahan harga ini mengoreksi tarif Pertamax (RON 92) dari semula Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, sementara Pertamax Green 95 (RON 95) melonjak […]

  • Dirreskrimum Polda Babel Beberkan Detik-detik Penangkapan Terduga Pembunuh Wartawan

    Dirreskrimum Polda Babel Beberkan Detik-detik Penangkapan Terduga Pembunuh Wartawan

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Dirreskrimum Polda Babel Beberkan Detik-detik Penangkapan Terduga Pembunuh Wartawan DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol M. Rivai Arvan, membeberkan detik-detik penangkapan Hasan Basri alias Abas (33), terduga otak pembunuhan wartawan sekaligus pemilik media Okeyboz.com, Aditya Warman. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di Kalidoni, Kota Palembang, setelah upaya pelariannya […]

  • Ungguli DKI Jakarta, Pemprov Bangka Belitung Raih Predikat Sangat Baik Kinerja Investasi 2026

    Ungguli DKI Jakarta, Pemprov Bangka Belitung Raih Predikat Sangat Baik Kinerja Investasi 2026

    • calendar_month Sab, 1 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Ungguli DKI Jakarta, Pemprov Bangka Belitung Raih Predikat Sangat Baik Kinerja Investasi 2026 DOORSTOP.ID, JAKARTA — Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Pemerintah Provinsi Babel sukses menyabet predikat “Sangat Baik” dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha. (PPB) Pemerintah Daerah Tahun 2026. Capaian ini […]

  • PT TIMAH Berkolaborasi dengan BPBD Bangka Barat Hadirkan Tangki Air Bersih bagi Warga

    PT TIMAH Berkolaborasi dengan BPBD Bangka Barat Hadirkan Tangki Air Bersih bagi Warga

    • calendar_month Sel, 22 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    PT TIMAH Berkolaborasi dengan BPBD Bangka Barat Hadirkan Tangki Air Bersih bagi Warga DOORSTOP.ID, BANGKA BARAT — Keterbatasan pasokan air bersih saat musim kemarau dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Bangka Barat, khususnya Kecamatan Mentok. Untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar tersebut, PT TIMAH (Persero) Tbk berkolaborasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangka Barat, menyalurkan […]

  • Bentrok di TKP, Pengacara Bryan Ghautama Laporkan Pasutri Atas Dugaan Pengancaman

    Bentrok di TKP, Pengacara Bryan Ghautama Laporkan Pasutri Atas Dugaan Pengancaman

    • calendar_month Sen, 28 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Bentrok di TKP, Pengacara Bryan Ghautama Laporkan Pasutri Atas Dugaan Pengancaman DOORSTOP.ID, JAKARTA — Pengacara Dr. Bryan Ghautama, diduga mengalami tindakan kekerasan dan pemaksaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri saat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Penasihat Hukum. Tak terima, Bryan melaporkan pria berinisial M dan perempuan berinisial SM itu ke Polres Metro Jakarta Barat, […]

expand_less