Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Bangka Barat di MK: Saksi Beberkan Dugaan Politik Uang
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 11 Feb 2025
- visibility 122
- comment 0 komentar

Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Bangka Barat di MK: Saksi Beberkan Dugaan Politik Uang
DOORSTOP.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 pada Senin (10/2/2025).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung II MK ini memasuki tahap ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli, serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti tambahan.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Pemohon, pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 01 Sukirman–Bong Ming Ming, menghadirkan tiga saksi, yakni Sri Meirina, Rizaldi, dan Mayrest Kurniawan. Sementara Pihak Terkait, Paslon Nomor Urut 02 Markus–Yus Derahman, menghadirkan Alya Damayanti, Chairil Mading, dan Fitria Anita. Adapun Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, menghadirkan Fitriansyah Perdana Putra, Tegar Anarky, dan Zulkarnain.
Dugaan Politik Uang Mencuat
Dalam sidang, Rizaldi, saksi yang dihadirkan Pemohon, mengungkapkan bahwa sebelum pemilihan dirinya diperintahkan untuk mengumpulkan 148 orang guna mendukung Paslon Nomor Urut 02. Dari jumlah tersebut, hanya 110 orang yang lolos verifikasi dan menerima sejumlah uang.
“Pada 24 November 2024, kami menerima uang Rp11 juta yang dibagikan sehari sebelum pencoblosan. Kami juga mendapat honor Rp1,5 juta dengan menandatangani tanda terima bermaterai Rp10.000. Uang itu kemudian diberikan kepada koordinator di TPS untuk disalurkan ke masyarakat. Setiap pemilih menerima Rp100.000,” ungkap Rizaldi.
Pernyataan serupa disampaikan saksi lain, Sri Meirina, yang mengaku membagikan uang kepada 25 orang pemilih di berbagai TPS. “Saya mendapat uang dari Tim Sukses Markus dan membagikannya sehari sebelum pencoblosan dengan mendatangi rumah para pemilih,” katanya.
Perdebatan soal Jumlah TPS
Selain dugaan politik uang, pemohon juga mempermasalahkan pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dinilai berpengaruh terhadap partisipasi pemilih. Ahli yang dihadirkan Pemohon, Yance Arizona, menyoroti bahwa jumlah TPS pada Pilkada 2024 hanya 341, lebih sedikit dibanding Pilkada 2020 yang memiliki 400 TPS.
“Berkurangnya jumlah TPS berdampak pada menurunnya layanan pemilihan dan partisipasi pemilih. Ini berpotensi merugikan pasangan calon tertentu,” ujar Yance.
Namun, Ahli dari Termohon, I Gusti Putu Artha, membantah hal tersebut. Ia menilai pengurangan TPS dilakukan untuk efisiensi dan sesuai regulasi, di mana setiap TPS menampung 600 pemilih.
Faktor Anti-Petahana dalam Pemilu
Di sisi lain, Ahli dari Pihak Terkait, Maruarar Siahaan, menyatakan bahwa faktor anti-petahana kerap memengaruhi hasil pemilihan. Ia menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, petahana mengalami kekalahan karena rekam jejak mereka selama menjabat telah menjadi pertimbangan pemilih.
“Struktur pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) umumnya berkaitan dengan petahana, bukan penantang,” katanya.
Pemohon Minta Pemungutan Suara Ulang
Dalam sidang sebelumnya, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan. Berdasarkan hasil rekapitulasi, Paslon Nomor Urut 01 memperoleh 35.446 suara, Paslon Nomor Urut 02 mendapatkan 36.872 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 meraih 23.980 suara.
Pemohon menuding kemenangan Paslon Nomor Urut 02 diraih melalui politik uang yang tersebar di enam kecamatan, serta dugaan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye. Oleh karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS di Kabupaten Bangka Barat.
Sidang ini akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum MK mengeluarkan putusan akhir.
Sumber: Humas MKRI
- Penulis: admin


