Diduga Ada ‘Saweran’ ke Oknum Pejabat Citata untuk Tutupi Pelanggaran Bangunan di Jakarta Barat
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 17 Feb 2025
- visibility 189
- comment 0 komentar

Diduga Ada ‘Saweran’ ke Oknum Pejabat Citata untuk Tutupi Pelanggaran Bangunan di Jakarta Barat
DOORSTOP.ID, JAKARTA – Dugaan praktik percaloan di Kantor Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat, semakin terkuak.
Temuan di lapangan menunjukkan banyaknya pelanggaran bangunan yang melibatkan oknum pejabat Sudin Citata.
Salah satu kasus mencolok adalah pembangunan rumah kos di Jalan Daan Mogot II No 24 Kav Blok A1 RT 003, RW 001, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Bangunan ini memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lima lantai, namun secara fisik dibangun hingga enam lantai.
Meskipun telah dipasangi segel merah yang melarang kegiatan pembangunan, pemilik bangunan diduga mengabaikannya karena telah melakukan “koordinasi” dengan calo-calo yang menjadi perpanjangan tangan oknum pejabat Sudin Citata Jakarta Barat.
Penanggung jawab proyek tersebut mengakui adanya koordinasi dengan oknum di Sudin Citata.
“Soal pelanggaran bangunan ini kita sudah berkoordinasi dengan Bang Ucok di Sudin Citata. Kita sudah keluarkan anggaran untuk pengkondisian wartawan dan LSM. Jika ingin konfirmasi, silakan saja kepada yang bersangkutan,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
“Kita sudah setorkan dana untuk koordinasi. Semoga anggaran itu sampai ke teman-teman wartawan,” imbuhnya.
Lemahnya pengawasan terhadap dugaan praktik korupsi di jajaran Pemerintah Kota Jakarta Barat, khususnya di Sudin Citata, semakin mengundang keprihatinan berbagai kalangan.
Ketua DPD LSM Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Awy Eziary SH SE MM, mengecam keras tindakan oknum-oknum dan pejabat daerah yang diduga korup di tengah kesulitan ekonomi masyarakat.
“Ini permainan gaya lama yang dilakukan oknum calo dan pejabat korup di Jakarta Barat. Kasusnya dengan orang yang itu-itu saja, pemainnya pun sama dengan oknum yang itu-itu saja. Bukan rahasia umum lagi,” ujar Awy pada Sabtu (15/2/2025).
Awy menegaskan, bahwa praktik korupsi semacam ini harus segera dihentikan. Ia mendesak Inspektorat Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk segera mengambil langkah tegas dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Ini memalukan. Inspektorat dan Kejari harus segera ambil tindakan tegas. Begitu juga Pemprov DKI Jakarta, segera lakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat-pejabat yang korup,” tegasnya.
Awy menyebut, pelanggaran terkait pembangunan dan perizinan bangunan di DKI Jakarta diatur dalam beberapa peraturan daerah dan gubernur, antara lain Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub Nomor 147 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
“Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Barat, Heru Sunawan dan Kepala Seksi Pengawasan Sudin Citata Jakarta Barat, H Maulani P Pane, belum membuahkan hasil.
Keduanya belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan praktik percaloan dan pelanggaran bangunan yang menyeret nama oknum pejabat di instansi mereka.
- Penulis: admin


