Residivis Pencurian Kembali Diringkus, Polisi Ungkap 6 Kasus di Pangkalpinang
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 19 Feb 2025
- visibility 91
- comment 0 komentar

Residivis Pencurian Kembali Diringkus, Polisi Ungkap 6 Kasus di Pangkalpinang
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah beraksi di enam lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, menyebutkan bahwa pelaku diketahui bernama Sulaiman alias Acu (42), ditangkap pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Muntok, Kota Pangkalpinang.
Riza menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban, Dwy Satriyarty, setelah kehilangan satu karung berisi 150 pcs dan 10 set gorden di rumah saudaranya di Jalan Gandaria I, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, pada Selasa (4/2/2025) lalu.
“Saat akan mengirim barang tersebut ke Belitung, korban menyadari ada yang hilang dan setelah mengecek rekaman CCTV, diketahui barang tersebut telah dicuri,” ujar Riza, dalam keterangan resminya yang diterima redaksi doorstop.id, Rabu (19/2/2025).
Akibat kejadian itu, lanjut Riza, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan langsung melaporkan kejadiannya ke Polresta Pangkalpinang.
Dijelaskan Riza, usai melakukan penyelidikan, Tim Buser Naga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut, yakni Sulaiman alias Acu.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dirinya mengambil karung tersebut menggunakan sepeda motor Honda Vario 160 warna putih dengan stiker merah miliknya,” terang Riza.
“Setelah membawa karung itu ke bawah Jembatan 12, ia membukanya dan menemukan pakaian serta gorden. Karena merasa barang tersebut tidak berharga, ia kemudian meninggalkannya di lokasi tersebut,” sambungnya.
Lebih lanjut, Riza menuturkan bahwa hasil interogasi mendalam, terungkap bahwa Sulaiman tidak hanya terlibat dalam kasus ini, tetapi juga lima kasus pencurian lainnya yang telah dilaporkan sebelumnya.
“Dalam aksinya, pelaku mencuri berbagai barang berharga seperti laptop, tas, sepatu, handphone, tabung gas, perhiasan, hingga uang tunai,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, disebutkan Riza, tim mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor Honda Vario 160, satu buah obeng berwarna kuning, beberapa laptop yang telah digadaikan kepada sejumlah orang, satu unit TV LCD 43 inci, sejumlah perhiasan, tas, dompet dan handphone.
“Pelaku ini kerap menyasar rumah-rumah yang dalam keadaan sepi dan menggunakan peralatan sederhana untuk melakukan aksinya. Ia juga menggadaikan barang curian ke beberapa orang dengan harga murah,” beber Riza.
Riza juga mengungkapkan, bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang menerima barang hasil curian tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ungkap Riza.
“Pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar-masuk penjara. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa,” tukasnya.
- Penulis: admin


