Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Penyelundupan Pasir Timah di Beltim
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 22 Feb 2025
- visibility 67
- comment 0 komentar

Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Penyelundupan Pasir Timah di Beltim
DOORSTOP.ID, BELITUNG TIMUR — Fakta baru terungkap dalam kasus penyelundupan pasir timah yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung. Setelah menetapkan S sebagai tersangka, penyidik kini menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan adanya tersangka tambahan dalam penyelidikan yang berlangsung.
“Ya, benar. Dari hasil pengembangan penyidik, telah ditetapkan tersangka baru berinisial DW alias Weli pada Rabu, 19 Februari 2025,” ujar Fauzan, dalam keterangan resminya yang diterima redaksi doorstop.id, Sabtu Jumat (22/2/2025) pagi.
Menurut Fauzan, DW alias Weli berperan sebagai pemasok pasir timah kepada tersangka S. Dari hasil penyelidikan, DW diketahui telah dua kali melakukan jual beli tersebut dengan tersangka S pada Desember tahun lalu.
“Jadi, DW alias Weli ini adalah penjual atau penyuplai pasir timah kepada tersangka S. Ia telah melakukan dua kali transaksi,” jelas Fauzan.
Saat ini, tersangka DW alias Weli telah ditahan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik lebih dulu menetapkan S sebagai tersangka setelah menemukan ratusan karung berisi pasir timah kering yang diduga akan diselundupkan. Karung-karung tersebut diamankan di sebuah perkebunan di Kecamatan Damar, Belitung Timur, pada Minggu (2/2/2025) lalu.
- Penulis: admin


