Polda Babel Sita 3.007 Ekstasi dan Sabu, Pemuda 21 Tahun Diringkus di Pangkalpinang
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 17 Agu 2026
- visibility 54
- comment 0 komentar

Polda Babel Sita 3.007 Ekstasi dan Sabu, Pemuda 21 Tahun Diringkus di Pangkalpinang
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kota Pangkalpinang. Polisi meringkus seorang pemuda berinisial AP (21) yang kedapatan menguasai ribuan butir pil ekstasi dan paket sabu.
Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Babel di bawah pimpinan Ps. Panit Subdit III Ipda Eka Putra menciduk pelaku pada Jumat (14/8/2026) sore.
Direktur Resnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald C Sipayung, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran ekstasi di kawasan tersebut. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengadang pelaku di lapangan.
“AP ditangkap di sebuah Gang di Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Pangkalpinang dengan barang bukti sebanyak 38 klip plastik berisi pil ekstasi dengan total 3.007 butir atau 1.021,95 gram,” kata Ronald di Pangkalpinang, Minggu (16/8/2026).
Polisi langsung menggeledah badan dan barang bawaan pelaku di tempat kejadian perkara dengan disaksikan oleh pengurus lingkungan setempat.
“Setelah diamankan, kita lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Hasilnya kita temukan barang bukti ribuan butir pil ekstasi yang dikemas didalam puluhan plastik klip yang disimpan oleh pelaku didalam tas warna biru,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ, petugas mengembangkan kasus dengan menggeledah kamar kos AP yang berada di Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Di lokasi kedua ini, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis lain yang disembunyikan pelaku.
“Saat kita geledah kos nya, kita temukan 2 klip sabu dengan total berat bruto 5,93 gram, termasuk ada juga 1 unit timbangan digital kita amankan disana,” ungkap Ronald.
Polisi saat ini menahan pelaku dan menyita seluruh barang bukti di Mapolda Babel untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan jaringan.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat AP dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subs. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Pelaku dijerat dengan pasal tentang narkotika, ancaman pidananya 5 sampai 20 tahun penjara,” tegasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah Bangka Belitung. Ia membenarkan penahanan terhadap pemuda tersebut.
“Ya benar. Kita sudah terima laporannya dari Pak Dir Narkoba. Pelaku berinisal AP dan sudah ditahan di rutan Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus.
Agus mengapresiasi peran aktif warga yang memberikan informasi awal kepada petugas dan berharap sinergi ini terus kuat demi memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami dari Kepolisian mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba dilingkungan kita masing-masing,” ucapnya.
Ia juga meminta warga tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana di lingkungan mereka.
“Kami juga mengimbau, jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan segera laporkan ke kantor Kepolisian setempat atau melalui layanan call center kami di 110,” pungkas Agus. (*)
- Penulis: admin


