Bawaslu Babel Gelar ”Ngabuburit Pengawasan”, Soroti Persiapan PSU dan Dinamika Pilkada
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 12 Mar 2025
- visibility 149
- comment 0 komentar

Bawaslu Babel Gelar “Ngabuburit Pengawasan”, Soroti Persiapan PSU dan Dinamika Pilkada
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung (Babel) menggelar acara Ngabuburit Pengawasan sebagai bagian dari program Bawaslu RI yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Acara yang digelar pada Rabu (12/3/2025) di kantor Bawaslu Babel ini, menjadi ajang evaluasi pengawasan Pilkada Serentak 2024 dan persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah, di antaranya Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka dan di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Bangka Barat.
Di kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Babel, EM. Osykar, menegaskan bahwa terkait PSU di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Bangka Barat, akan digelar pada 22 Maret 2025 mendatang.
PSU tersebut akan berlangsung di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pelaksanaannya maksimal 30 hari.
“Terkait PSU di 4 TPS di Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus, di mana MK yang dalam amar putusannya harus dilaksanakan maksimal 30 hari, maka itu nanti akan berlangsung pada tanggal 22 Maret 2025,” ujar Osykar kepada wartawan.
Osykar memastikan kesiapan logistik untuk PSU tersebut. Ia mengaku, pihaknya akan segera menjemput surat suara yang telah dicetak dan memastikan jumlahnya sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 4 TPS tersebut.
Selain logistik, Bawaslu Babel juga menyoroti tiga aspek krusial dalam pelaksanaan PSU, yaitu praktik money politics, penggunaan isu SARA, serta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa.
“Kami telah memberikan pemahaman kepada kepala desa dan perangkat desa agar tidak terlibat dalam kepentingan politik. Jika ada tekanan-tekanan atau intervensi dari pihak tertentu, segera laporkan ke Bawaslu agar bisa kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau agar pasangan calon (Paslon) untuk menahan diri dari kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, seperti pembagian sembako atau bazar murah selama masa tenang hingga 22 Maret 2025.
Sementara itu, terkait Pilkada Ulang di Kota Pangkalpinang, Osykar menyoroti dinamika politik yang mulai memanas dengan munculnya banyak bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ia mengingatkan, masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada pencatutan identitas dalam pengumpulan dukungan calon perseorangan.
“Jika merasa KTP-nya dicatut, merasa tidak memberikan dukungan tetapi nama tercantum dalam daftar, segera laporkan. Potensi pelanggaran dalam tahapan pencalonan perseorangan cukup besar,” ujarnya.
Ia juga berharap, seluruh pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar dengan partisipasi tinggi dan minim pelanggaran, sekaligus menjadi pembelajaran dalam menghadapi Pilkada ulang dan Pilkada serentak mendatang.
“Kami harapkan pelaksanaan di Pilkada ulang nanti juga minim pelanggaran dan semoga partisipasi juga meningkat, baik itu partisipasi dalam menggunakan hak pilih maupun partisipasi dalam mengikuti kontestasi Pilkada Ulang 2025,” tutupnya.
- Penulis: admin


