Breaking News
light_mode
Beranda » BERITA » PN Jakpus Tolak Gugatan Sayid Iskandarsyah terhadap DK PWI

PN Jakpus Tolak Gugatan Sayid Iskandarsyah terhadap DK PWI

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
  • visibility 69
  • comment 0 komentar

PN Jakpus Tolak Gugatan Sayid Iskandarsyah terhadap DK PWI

DOORSTOP.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah terhadap Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini karena menyangkut masalah internal organisasi profesi.

Putusan perkara No. 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu dibacakan dalam sidang e-court pada Selasa (18/3/2025). Majelis hakim yang diketuai Haryuning Respanti, SH, MH, dengan anggota Herdiyanto Sutantyo, SH, MH, dan Budi Prayitno, SH, MH, memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari para tergugat.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan:

  1. Mengabulkan eksepsi dari Tergugat II hingga Tergugat X.
  2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini.
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000.

Pentingnya Mekanisme Internal Organisasi

Menanggapi putusan tersebut, Fransiskus Xaverius, SH, salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, menyampaikan bahwa keputusan PN Jakpus menunjukkan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki kekuatan hukum yang harus dihormati.

“Putusan ini menegaskan pentingnya kode etik dan tata kelola organisasi profesi. Kami mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dalam perkara ini,” ujar Fransiskus.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang membela para tergugat terdiri dari 15 pengacara ternama, dipimpin oleh dua advokat senior, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, dan Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, SH, LLM. Tim ini berasal dari firma hukum Lubis, Santosa & Partners serta Luhut MP Pangaribuan & Partners.

Fransiskus menambahkan bahwa keputusan DK PWI terkait Sayid Iskandarsyah merupakan bagian dari penegakan kode etik organisasi.

“Kami berharap semua pihak dapat mengambil pelajaran dari kasus ini dan terus menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam dunia pers,” imbuhnya.

Latar Belakang Gugatan

Sayid Iskandarsyah, mantan Sekretaris Jenderal PWI, menggugat DK PWI dan seluruh pengurusnya ke PN Jakarta Pusat. Ia menilai Surat Keputusan DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang menjatuhkan sanksi kepadanya telah merugikan dirinya secara materiil dan immateriil.

Keputusan tersebut mewajibkan Sayid dan beberapa pihak lainnya mengembalikan dana sebesar Rp1,77 miliar ke kas PWI. Dana tersebut berkaitan dengan pencairan cek senilai Rp1,08 miliar dari Forum Humas, yang belakangan menjadi sorotan publik dalam kasus yang disebut “cashback”.

DK PWI kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Sayid selama satu tahun sejak 17 Juni 2024. Merasa dirugikan, Sayid menggugat DK PWI dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp101,87 miliar, termasuk kerugian immateriil atas dugaan hilangnya kehormatan dan nama baiknya.

Namun, PN Jakpus menolak gugatan tersebut, menegaskan bahwa perkara ini merupakan ranah internal organisasi dan bukan yurisdiksi pengadilan umum.

Dengan putusan ini, gugatan Sayid berakhir di PN Jakpus, sementara DK PWI tetap berpegang pada keputusan internalnya dalam menjaga standar etika jurnalistik di Indonesia.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Timah Dukung Bank Sampah Tanjung Elok Bersahabat, Dorong Solusi Lingkungan Bernilai Ekonomis

    PT Timah Dukung Bank Sampah Tanjung Elok Bersahabat, Dorong Solusi Lingkungan Bernilai Ekonomis

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    PT Timah Dukung Bank Sampah Tanjung Elok Bersahabat, Dorong Solusi Lingkungan Bernilai Ekonomis DOORSTOP.ID, BANGKA BARAT — Komitmen PT Timah Tbk dalam pelestarian lingkungan kembali ditunjukkan melalui kolaborasi nyata bersama masyarakat. Kali ini, perusahaan tambang tersebut mendukung dan membina Bank Sampah Tanjung Elok Bersahabat di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Bank sampah ini […]

  • Mahasiswa UBB Angkat Isu Pertambangan Babel di Asia World Muslim Summit 2026

    Mahasiswa UBB Angkat Isu Pertambangan Babel di Asia World Muslim Summit 2026

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Mahasiswa UBB Angkat Isu Pertambangan Babel di Asia World Muslim Summit 2026 DOORSTOP.ID, BANGKA — Mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB), Reva Yaby, dari Jurusan Akuntansi, mengikuti forum Internasional Asia World Muslim Summit 2026 yang mempertemukan pemuda Muslim dari berbagai negara untuk membahas kepemimpinan, kolaborasi global, serta berbagai isu internasional. Kegiatan ini diselenggarakan oleh STUDEC International […]

  • Jadi Irup di SMAN 2 Pangkalpinang, Wakapolda Babel Imbau Pelajar Jaga Karakter dan Jauhi Narkoba

    Jadi Irup di SMAN 2 Pangkalpinang, Wakapolda Babel Imbau Pelajar Jaga Karakter dan Jauhi Narkoba

    • calendar_month Sen, 19 Okt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Jadi Irup di SMAN 2 Pangkalpinang, Wakapolda Babel Imbau Pelajar Jaga Karakter dan Jauhi Narkoba DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol Murry Mirranda menjadi Inspektur Upacara (Irup) di SMAN 2 Pangkalpinang, Senin (19/10/2026) pagi. Upacara tersebut merupakan tindak lanjut program Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, yakni Polisi Peduli Pendidikan (Polidik). Dalam […]

  • Satu Tahun Kepemimpinan, Gubernur Babel Salurkan Bansos dan Tekan Angka Kemiskinan

    Satu Tahun Kepemimpinan, Gubernur Babel Salurkan Bansos dan Tekan Angka Kemiskinan

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Satu Tahun Kepemimpinan, Gubernur Babel Salurkan Bansos dan Tekan Angka Kemiskinan DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) Tahun Anggaran 2026 di Kantor Dinas Sosial dan Pemerintahan Desa (DinsosPMD), Air Itam, Senin (27/4/2026). Penyerahan bantuan ini menandai satu tahun kepemimpinan Gubernur Hidayat Arsani dalam upaya memperkuat jaring pengaman sosial […]

  • DPS Pilkada Ulang Bangka Bertambah 4.965 Orang, Didominasi Pemilih Pemula

    DPS Pilkada Ulang Bangka Bertambah 4.965 Orang, Didominasi Pemilih Pemula

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    DPS Pilkada Ulang Bangka 2025 Bertambah 4.965 Orang, Didominasi Pemilih Pemula DOORSTOP.ID, BANGKA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka mencatat adanya penambahan signifikan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Ulang 2025. Jumlah pemilih sementara yang telah diplenokan mencapai 242.895 orang, meningkat sebanyak 4.965 pemilih dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024 lalu. […]

  • Sengketa Kebun Plasma, PT GML Diberi Waktu Satu Bulan Penuhi Tuntutan 9 Desa

    Sengketa Kebun Plasma, PT GML Diberi Waktu Satu Bulan Penuhi Tuntutan 9 Desa

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Sengketa Kebun Plasma, PT GML Diberi Waktu Satu Bulan Penuhi Tuntutan 9 Desa DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menyelesaikan sengketa pembangunan kebun plasma PT Gunung Maras Lestari (GML), Rabu siang (3/6/2026). Rapat di ruang Banmus ini membahas tuntutan warga dari sembilan desa […]

expand_less