PN Jakpus Tolak Gugatan Sayid Iskandarsyah terhadap DK PWI
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 19 Mar 2025
- visibility 69
- comment 0 komentar

PN Jakpus Tolak Gugatan Sayid Iskandarsyah terhadap DK PWI
DOORSTOP.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah terhadap Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini karena menyangkut masalah internal organisasi profesi.
Putusan perkara No. 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu dibacakan dalam sidang e-court pada Selasa (18/3/2025). Majelis hakim yang diketuai Haryuning Respanti, SH, MH, dengan anggota Herdiyanto Sutantyo, SH, MH, dan Budi Prayitno, SH, MH, memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari para tergugat.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan:
- Mengabulkan eksepsi dari Tergugat II hingga Tergugat X.
- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000.
Pentingnya Mekanisme Internal Organisasi
Menanggapi putusan tersebut, Fransiskus Xaverius, SH, salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, menyampaikan bahwa keputusan PN Jakpus menunjukkan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki kekuatan hukum yang harus dihormati.
“Putusan ini menegaskan pentingnya kode etik dan tata kelola organisasi profesi. Kami mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dalam perkara ini,” ujar Fransiskus.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang membela para tergugat terdiri dari 15 pengacara ternama, dipimpin oleh dua advokat senior, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, dan Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, SH, LLM. Tim ini berasal dari firma hukum Lubis, Santosa & Partners serta Luhut MP Pangaribuan & Partners.
Fransiskus menambahkan bahwa keputusan DK PWI terkait Sayid Iskandarsyah merupakan bagian dari penegakan kode etik organisasi.
“Kami berharap semua pihak dapat mengambil pelajaran dari kasus ini dan terus menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam dunia pers,” imbuhnya.
Latar Belakang Gugatan
Sayid Iskandarsyah, mantan Sekretaris Jenderal PWI, menggugat DK PWI dan seluruh pengurusnya ke PN Jakarta Pusat. Ia menilai Surat Keputusan DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang menjatuhkan sanksi kepadanya telah merugikan dirinya secara materiil dan immateriil.
Keputusan tersebut mewajibkan Sayid dan beberapa pihak lainnya mengembalikan dana sebesar Rp1,77 miliar ke kas PWI. Dana tersebut berkaitan dengan pencairan cek senilai Rp1,08 miliar dari Forum Humas, yang belakangan menjadi sorotan publik dalam kasus yang disebut “cashback”.
DK PWI kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Sayid selama satu tahun sejak 17 Juni 2024. Merasa dirugikan, Sayid menggugat DK PWI dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp101,87 miliar, termasuk kerugian immateriil atas dugaan hilangnya kehormatan dan nama baiknya.
Namun, PN Jakpus menolak gugatan tersebut, menegaskan bahwa perkara ini merupakan ranah internal organisasi dan bukan yurisdiksi pengadilan umum.
Dengan putusan ini, gugatan Sayid berakhir di PN Jakpus, sementara DK PWI tetap berpegang pada keputusan internalnya dalam menjaga standar etika jurnalistik di Indonesia.
- Penulis: admin


