Maling Kurang Ajar! Bongkar Trotoar Buat Curi Kabel Lampu Jalan
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 26 Jul 2025
- visibility 133
- comment 0 komentar

Maling kabel penerangan jalan umum (Foto: tangkapan layar reels Instagram kabar.jaktim)
Maling Kurang Ajar! Bongkar Trotoar Buat Curi Kabel Lampu Jalan
DOORSTOP.ID, JAKARTA — Aksi nekat dan meresahkan ditunjukkan lima orang pria yang tega membongkar trotoar demi mencuri kabel penerangan jalan umum (PJU) di kawasan Jakarta Utara. Aksi para pelaku ini akhirnya berhasil dihentikan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Kelima tersangka masing-masing berinisial MFA (29), IS (29), MY (34), ALF (36), dan JA (21).
“Mereka membongkar trotoar lalu mengambil kabel milik Sudin Bina Marga Jakarta Utara. Aksi ini sangat merugikan masyarakat karena mengganggu penerangan dan keselamatan pengguna jalan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ginanjar Pratama, yang dikutip Sabtu (26/7/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah dua kali melancarkan aksinya, yakni pada Jumat (18/7/2025) dan Senin (23/7/2025). Polisi menduga aksi tersebut telah direncanakan dengan matang karena para pelaku membawa peralatan khusus untuk membongkar infrastruktur jalan.
Dari tangan mereka, lanjut Ginanjar, pihaknya telah menyita barang bukti berupa enam potong kabel sepanjang kurang lebih 1,5 meter. Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam pencurian kabel PJU ini. Penyelidikan terus dikembangkan,” tambah Kompol Ginanjar.
Aksi pencurian ini, menurutnya, tak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama di fasilitas publik seperti trotoar dan tiang lampu jalan,” tutupnya.
- Penulis: admin


