Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » Bawaslu Pangkalpinang Buka Rekrutmen PTPS, ini Syaratnya

Bawaslu Pangkalpinang Buka Rekrutmen PTPS, ini Syaratnya

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
  • visibility 90
  • comment 0 komentar

PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun 2024.

Rekrutmen tersebut, berdasarkan keputusan Ketua Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu PTPS dalam Pemilihan 2024.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghazali mengungkapkan, waktu Pendaftaran dan penerimaan berkas rekrutmen PTPS di mulai dari tanggal 12 hingga 28 September 2024 mendatang.

“Waktu pendaftaran dan penerimaan berkas dilakukan selama 17 hari. Jadi, bagi yang ingin mendaftarkan diri menjadi PTPS, kami persilakan,” kata Imam dalam keterangan resminya, yang diterima Doorstop ID, Jumat (13/9/2024) pagi tadi.

Imam melanjutkan, Bawaslu Kota Pangkalpinang membutuhkan sebanyak 311 orang PTPS. Nantinya, lanjut Imam, PTPS hasil rekrutmen tersebut, disebar di 311 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Pangkalpinang.

“Di Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun 2024 ini, ada total 311 TPS, dengan rincian 5 TPS di lokasi khusus dan 306 TPS reguler,” jelasnya.

Lebih lanjut Imam mengungkapkan, bahwa proses rekrutmen PTPS, akan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Menurutnya, rekrutmen PTPS merupakan upaya Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam mewujudkan pilkada 2024 yang berintegritas.

“PTPS merupakan ujung tombak pengawal pesta demokrasi di setiap TPS. Kami yakin, PTPS yang direkrut nantinya akan bekerja dengan maksimal. Jika demikian, InsyaAllah akan terwujud pilkada 2024 yang berintegritas di Indonesia, khususnya Kota Pangkalpinang ini,” ujarnya.

“Untuk informasi lengkap terkait rekrutmen PTPS, pendaftar bisa cek di website resmi atau media sosial Bawaslu Kota pangkalpinang. Selain itu, pendaftar bisa juga melihat pengumuman dan persyaratan rekrutmen PTPS di media sosial panwascam yang ada di 7 kecamatan se-Kota Pangkalpinang,” terangnya.

“Jika masih kurang jelas, pendaftar bisa dating langsung ke Sekretariat Panwascam yang tersebar di 7 kecamatan yang ada di Kota Pangkalpinang ini, yakni di Taman Sari, Gerunggang, Girimaya, Rangkui, Gabek, Pangkal Balam dan Bukit Intan” tutupnya.

Persyaratan

Bagi masyarakat Kota Pangkalpinang yang berminat mendaftarkan diri sebagai PTPS, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;

1. Warga Negara Indonesia

2. Calon pendaftar berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun saat pendaftaran

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • AMCB Desak Kejati Ungkap Dugaan Kasus Korupsi BUMD PT BBBS

    AMCB Desak Kejati Ungkap Dugaan Kasus Korupsi BUMD PT BBBS

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    AMCB Desak Kejati Ungkap Dugaan Kasus Korupsi BUMD PT BBBS DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung (AMCB) kembali mendesak penuntasan dugaan kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Babel pada masa kepemimpinan Prof. Saparudin. Desakan ini disampaikan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan DPRD Provinsi Bangka Belitung. Ketua AMCB, Kurniadi Ramadani, […]

  • Pria di Pangkalpinang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Motif Masih Diselidiki

    Pria di Pangkalpinang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Motif Masih Diselidiki

    • calendar_month Sel, 15 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Pria di Pangkalpinang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Motif Masih Diselidiki Berita ini disajikan dengan tujuan memberikan informasi berdasarkan fakta yang dihimpun dari sumber terpercaya. Kami tidak bermaksud untuk mengglorifikasi atau mendorong tindakan bunuh diri dalam bentuk apa pun. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami tekanan emosional atau memiliki pikiran untuk menyakiti diri […]

  • PT Timah dan Pemda Belitung Gotong Royong Bersihkan Pantai Nyiur Melambai

    PT Timah dan Pemda Belitung Gotong Royong Bersihkan Pantai Nyiur Melambai

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    PT Timah dan Pemda Belitung Gotong Royong Bersihkan Pantai Nyiur Melambai DOORSTOP.ID, BELITUNG TIMUR — Untuk menyambut Hari Ulang Tahun ke-49, PT Timah Tbk berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) dan elemen masyarakat untuk melaksanakan aksi gotong royong membersihkan kawasan wisata Pantai Nyiur Melambai, Desa Lalang, Kamis (25/7/2025). Mengusung tema “Untuk Merah Putih”, aksi […]

  • 64 Tim Ikuti Turnamen Rias Cup 2024, Didukung Penuh PT Timah

    64 Tim Ikuti Turnamen Rias Cup 2024, Didukung Penuh PT Timah

    • calendar_month Sab, 21 Sep 2024
    • account_circle
    • visibility 166
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID (BANGKA SELATAN) — Untuk mendukung kegiatan olahraga masyarakat khususnya sepak bola, PT Timah mendukung kegiatan Turnamen Sepak Bola Rias Cup yang akan berlangsung selama satu bulan. Turnamen Sepak Bola Rias Cup diikuti sebanyak 64 tim dari berbagai Desa yang ada di Bangka Selatan. Melalui turnamen ini diharapkan juga dapat mengasah bakat para pemuda dalam […]

  • Susno–Samad Ungkap Presiden Sudah Kantongi Nama Oligarki Timah, Prabowo: Saya Tidak Takut, Tangkap!

    Susno–Samad Ungkap Presiden Sudah Kantongi Nama Oligarki Timah, Prabowo: Saya Tidak Takut, Tangkap!

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Istana Belum Beri Penjelasan Resmi DOORSTOP.ID, JAKARTA — Babak baru pemberantasan mafia timah kembali mengemuka. Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan mantan Ketua KPK, Abraham Samad mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah mengantongi sejumlah nama yang disebut sebagai oligarki timah, beserta jaringan pendukungnya. Pernyataan itu disampaikan keduanya usai bertemu Prabowo bersama sejumlah tokoh […]

  • Soal Kasus Penganiayaan Remaja yang Berujung Penusukan di Simpang Rimba, Korban Sebut Dirinya Dijebak Pelaku

    Soal Kasus Penganiayaan Remaja yang Berujung Penusukan di Simpang Rimba, Korban Sebut Dirinya Dijebak Pelaku

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2024
    • account_circle
    • visibility 206
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID (PANGKALPINANG) – Seorang remaja berinisial F (19) warga Kecamatan Simpang Rimba menjadi korban penganiayaan yang berujung penusukan, pada Senin (16/9/2024) lalu. Kejadian penusukan yang terjadi di dekat Kantor Camat Simpang Rimba itu, diketahui lakukan oleh seorang remaja beristri berinisial MZ alias ABH (17), yang mana MZ sendiri saat ini telah diamankan dan ditahan di […]

expand_less