Bawaslu Pangkalpinang Buka Rekrutmen PTPS, ini Syaratnya
- account_circle
- calendar_month Jum, 13 Sep 2024
- visibility 90
- comment 0 komentar

PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun 2024.
Rekrutmen tersebut, berdasarkan keputusan Ketua Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu PTPS dalam Pemilihan 2024.
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghazali mengungkapkan, waktu Pendaftaran dan penerimaan berkas rekrutmen PTPS di mulai dari tanggal 12 hingga 28 September 2024 mendatang.
“Waktu pendaftaran dan penerimaan berkas dilakukan selama 17 hari. Jadi, bagi yang ingin mendaftarkan diri menjadi PTPS, kami persilakan,” kata Imam dalam keterangan resminya, yang diterima Doorstop ID, Jumat (13/9/2024) pagi tadi.
Imam melanjutkan, Bawaslu Kota Pangkalpinang membutuhkan sebanyak 311 orang PTPS. Nantinya, lanjut Imam, PTPS hasil rekrutmen tersebut, disebar di 311 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Pangkalpinang.
“Di Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun 2024 ini, ada total 311 TPS, dengan rincian 5 TPS di lokasi khusus dan 306 TPS reguler,” jelasnya.
Lebih lanjut Imam mengungkapkan, bahwa proses rekrutmen PTPS, akan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Menurutnya, rekrutmen PTPS merupakan upaya Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam mewujudkan pilkada 2024 yang berintegritas.
“PTPS merupakan ujung tombak pengawal pesta demokrasi di setiap TPS. Kami yakin, PTPS yang direkrut nantinya akan bekerja dengan maksimal. Jika demikian, InsyaAllah akan terwujud pilkada 2024 yang berintegritas di Indonesia, khususnya Kota Pangkalpinang ini,” ujarnya.
“Untuk informasi lengkap terkait rekrutmen PTPS, pendaftar bisa cek di website resmi atau media sosial Bawaslu Kota pangkalpinang. Selain itu, pendaftar bisa juga melihat pengumuman dan persyaratan rekrutmen PTPS di media sosial panwascam yang ada di 7 kecamatan se-Kota Pangkalpinang,” terangnya.
“Jika masih kurang jelas, pendaftar bisa dating langsung ke Sekretariat Panwascam yang tersebar di 7 kecamatan yang ada di Kota Pangkalpinang ini, yakni di Taman Sari, Gerunggang, Girimaya, Rangkui, Gabek, Pangkal Balam dan Bukit Intan” tutupnya.
Persyaratan
Bagi masyarakat Kota Pangkalpinang yang berminat mendaftarkan diri sebagai PTPS, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;
1. Warga Negara Indonesia
2. Calon pendaftar berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun saat pendaftaran
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
- Penulis:


